Topik Maluku.Com, Ambon– Aparat Kepolisian harus bekerja secara transparan dan profesional,dalam menangani kasus pengeroyokan yang berujung Penganiayaan Berat.
Polisi harus transparan dan bekerja secara profesional,agar kasus ini bisa terungkap secara terang benderang.
Direktur eksekutif (DPD LKPHI MALUKU ) Husain Marasabessy menekankan, keterbukaan dalam pengungkapan kasus pengeroyokan terhadap korban dengan insial AT ini penting, agar keadilan bisa ditegakkan di tanah air Terkhususnya di Maluku
Lebih jauh, dirinya juga mendorong adanya transparansi dari kepolisian ihwal kasus tersebut. Termasuk, perkembangan dari pengusutan kasus pengeroyokan, khususnya pengungkapan pelaku pengeroyokan.
Husain juga Mengapresiasi kinerja Kepolisian Polres ambon Dan Polsek pulau haruku, atas di tetapkannya satu orang Tersangka ,Terkait tindakan Pengeroyokan/Penganiayaan Yang dilakukan oleh sekelompok oknum warga kabauw terhadap Dua anak Warga Kailolo.
Namun ia juga sangat Berharap Penempatan Pasal yang dilakukan oleh Pihak penyidik juga harus Tepat.
Alasannya Jelas,bahwa Kasus ini adalah tindakan Pengeroyokan,artinya
Pelaku Kejahatan ini bukan hanya satu orang Tetapi Lebih, Bahkan kurang Lebih sekitar 8 orang.
Mestinya Pasal yang di sangkakan Terhadap Tersangka adalah Pasal 170 KUHP Bukan Pasal 351 KUHP
LKPHI Maluku juga meminta DENPOMDAM Maluku untuk segera turun dan memeriksa babinsa Kabauw Kopka Bambang Sella, karena kami menduga beliau adalah aktor di balik peristiwa ini, dikarenakan telah menyebarkan berita bohong dengan mengatakan dua orang korban ini adalah murni Lakalantas.
Padhal sudah jelas keterangan dari Kasi humas Polres Pulau ambon dan pulau pulau Lease IPDA Janete S. Luhukay Bahwa ini bukan Lakalantas.
Siapapun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Negara harus hadir dan tidak boleh kalah oleh premanisme dan anarkisme. Siapapun itu akan kita hadapi jika mereka melanggar hukum.(TM-03)