Topik Maluku.com, SBB– Sejumlah warga mempertanyakan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Yade Triyanto, terkait keberadaan sejumlah alat berat milik kontraktor yang masih berada di area Gunung Parang, Desa Waisarissa, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
Padahal, pekerjaan proyek di area tersebut disebut telah selesai. Namun, sejumlah alat berat milik kontraktor Charlos Fransz hingga kini masih berada di sekitar lokasi pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan warga mengenai tanggung jawab PKK maupun pengawasan Kontraktor, terutama terkait penataan dan pengamanan area setelah pekerjaan proyek dinyatakan selesai.
Warga meminta persoalan tersebut segera mendapat perhatian pihak terkait. Mereka mempertanyakan mengapa alat berat yang sudah tidak digunakan untuk pekerjaan proyek itu belum dipindahkan dari lokasi.
Hal itu disampaikan salah satu warga SBB, Erick J Latusuay, melalui unggahan di akun Facebook miliknya.
Dalam unggahannya, Erick mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan alat berat yang masih terparkir di area Gunung Parang.
“Alat-alat berat seperti ini yang sudah selesai digunakan untuk pekerjaan proyek seharusnya dibawa kembali ke tempat penyimpanannya, bukan dibiarkan begitu saja di pinggir jalan,” tulis Erick.
Dia menilai, siapa pun pemilik alat berat tersebut, baik pemerintah daerah, kontraktor maupun pihak pelaksana proyek, tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan aset.
“Pekerjaan boleh selesai, tetapi tanggung jawab jangan ikut ditinggalkan,” lanjutnya.
Erick juga mempertanyakan apakah terdapat aturan yang mengatur larangan parkir atau penempatan alat berat di pinggir jalan tanpa pengamanan dan penataan yang semestinya.
“Bukankah kita punya aturan kalau alat berat tidak boleh parkir di pinggir jalan? Atau tidak ada aturan tentang alat berat yang diparkir atau dibiarkan di pinggir jalan begitu saja?” tulisnya.
Disisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran negara dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Karena itu, warga berharap Yade Triyanto selaku PPK 1.3 memberikan penjelasan mengenai keberadaan alat berat tersebut, termasuk langkah yang akan dilakukan untuk memastikan area pekerjaan tertata setelah proyek selesai.
Perhatian juga diarahkan kepada pihak kontraktor Charlos Fransz agar menjelaskan alasan alat berat miliknya belum dipindahkan dari lokasi pekerjaan. Warga berharap persoalan ini tidak sekadar menjadi sorotan di media sosial, tetapi mendapat tindak lanjut dari pihak yang memiliki kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai alasan alat berat tersebut masih berada di area Gunung Parang. Konfirmasi kepada Yade Triyanto dan kontraktor Charlos Fransz masih diperlukan untuk mendapatkan penjelasan berimbang.(TM-03)














