TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMaluku

22 Anggota DPRD Malteng Absen Paripurna, Ketua DPRD: Gaji Jalan Terus, Tapi Malas Berkantor

oppo_0

Topik Maluku.com, MALTENG– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tengah dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, berjalan denga ketidak hadiran sejumlah Anggota DPRD, Pada Kamis (18/6/26)

Dari total 40 anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, dalam pantauan Media TopikMaluku.com, bahwa hanya 18 anggota yang hadir, sementara 22 anggota lainnya tidak berada di ruang sidang.

Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Maluku Tengah itu turut dihadiri Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, beserta sejumlah pejabat daerah.

Ketidakhadiran sejumlah anggota dewan tersebut mendapat sorotan tajam dari Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa.

Di hadapan peserta rapat dan awak media, Herry Men Carl Haurissa menyayangkan rendahnya tingkat kehadiran anggota legislatif dalam agenda resmi lembaga yang berkaitan langsung dengan pembentukan regulasi daerah.

“Gaji selalu masuk, tetapi masih ada anggota yang malas berkantor. Media nanti publikasikan saja mereka,” tegas Haurissa

Pernyataan itu mencerminkan kekecewaan pimpinan DPRD terhadap disiplin sejumlah anggota dewan yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Hingga rapat berakhir, belum ada penjelasan resmi dari puluhan anggota DPRD yang tidak hadir mengenai alasan ketidakhadiran mereka.

Sorotan publik kini tertuju pada kinerja para wakil rakyat tersebut. Di tengah tuntutan pelayanan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, ketidakhadiran dalam forum resmi DPRD dinilai menjadi catatan serius bagi lembaga legislatif di Maluku Tengah.(TM-03)

⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !