TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Terungkap Modus Baru Penyelundupan Kayu di Maluku, Pemprov Amankan 10 Kubik Kayu Belo Berdokumen Palsu.

Topik Maluku.com, AMBON— Pemerintah Provinsi Maluku mengungkap praktik penyelundupan kayu dengan modus baru yang melibatkan manipulasi dokumen resmi. Sebanyak 10 meter kubik kayu belo, jenis kayu keras bernilai tinggi, berhasil diamankan di Pelabuhan Tol Laut Hattu Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu (30/7/25). Kayu tersebut diduga dikirim menggunakan dokumen palsu yang mencantumkan jenis kayu sebagai “rimba campuran.”

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Seram Bagian Barat dalam proses verifikasi lapangan. Setelah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen dan fisik muatan, ditemukan ketidaksesuaian antara isi dokumen dan jenis kayu yang diangkut.

“Kayu belo memiliki nilai PNBP sekitar Rp1 juta per meter kubik, sementara rimba campuran hanya dikenai tarif Rp300 ribu. Ini jelas merugikan pendapatan negara,” kata Kasrul Selang, Juru Bicara Pemprov Maluku, dalam keterangannya.

Skema Manipulatif dan Celah Regulasi

Menurut Pemprov, modus seperti ini memanfaatkan celah dalam sistem self-assessment yang diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sistem ini memungkinkan pemegang izin untuk menerbitkan sendiri dokumen pengangkutan melalui platform daring. Namun, peran pengawasan di tingkat daerah menjadi sangat krusial.

“Dinas Kehutanan daerah hanya memiliki fungsi monitoring. Saat ada pelanggaran, mereka wajib melaporkan ke Balai Pemantauan Hutan Produksi (BPHP),” jelas Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Haikal Baadilah.

Ia menambahkan bahwa saat ini kayu sitaan diamankan di Kantor KPH Seram Bagian Barat, dan pemilik muatan tengah dimintai keterangan. Pemprov juga sedang menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat pelabuhan.

Evaluasi Sistem dan Potensi Sanksi

Haikal menuturkan, setidaknya lima industri kehutanan di Maluku kini tengah dievaluasi terkait dugaan pelanggaran serupa. Beberapa di antaranya bahkan telah diblokir aksesnya ke sistem perizinan online.

“Jika ada unsur pidana, kita akan dorong untuk diproses hukum. Ini soal integritas tata kelola sumber daya alam kita,” tegasnya.

Koordinasi Lintas Sektor

Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Maluku akan memanggil pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) guna menyelaraskan SOP verifikasi dokumen di semua pelabuhan, termasuk pelabuhan kecil. Langkah ini diambil guna mencegah praktik manipulatif dalam pengiriman kayu maupun komoditas kehutanan lainnya.

Pemprov Maluku menyatakan dukungan terhadap investasi yang bertanggung jawab, namun menegaskan bahwa praktik usaha yang merugikan negara dan merusak lingkungan tidak akan ditoleransi.

“Ini bukan hanya soal angka kerugian, tapi soal masa depan hutan kita dan keadilan dalam berusaha,” ujar Kasrul.

Pengungkapan kasus ini menuai respons positif dari sejumlah aktivis lingkungan dan pemerhati kehutanan. Mereka menilai langkah cepat Pemprov menjadi sinyal bahwa praktik lama yang selama ini dibiarkan mulai ditindak.

Namun, mereka juga menuntut transparansi dan tindak lanjut hukum yang tegas. “Kalau pelakunya hanya dikenai sanksi administratif, itu tidak akan memberikan efek jera,” kata Arman Lestaluhu, aktivis lingkungan dari Koalisi Maluku Hijau.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan komitmen politik yang kuat, Maluku diharapkan mampu menjadi contoh dalam tata kelola kehutanan yang adil dan berkelanjutan.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !