Topik Maluku.com, AMBON– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan air bersih Program Hibah Air Minum (HAM) OBA milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Dalam surat resmi bernomor B-117/Q.1.10/F4.1/05/2026 tertanggal 6 Mei 2026, Tim Jaksa Penyelidik Kejari Ambon memanggil Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Maluku Tengah, Fahmi Wailissa, untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 10.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Jalan Rijali Nomor 9, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Ambon selaku penyelidik, Riki Septa Tarigan, disebutkan bahwa Fahmi Wailissa diminta membawa sejumlah dokumen penting terkait proyek tersebut.
Dokumen yang diminta antara lain dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan Hibah Air Minum (HAM) OBA tahun 2021-2022, lampiran kemajuan pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan, dokumen pembayaran tiga kontrak, hingga lampiran pemeriksaan audit BPKP maupun BPK.
Selain itu, jaksa juga meminta daftar penerima hibah sesuai berita acara PHO, back up data tiga kontrak, berita acara FHO, serta dokumen lain yang berkaitan dengan proyek air bersih tersebut.
Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor Print-02/Q.1.10/Fd.1/04/2026 tertanggal 15 April 2026.
Langkah Kejari Ambon ini menandai dimulainya proses penyelidikan terhadap proyek air bersih yang diduga bermasalah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PU Maluku Tengah maupun Fahmi Wailissa terkait pemanggilan tersebut.(TM-03)











