Topik Maluku.com, MALTENG– Lobi-lobi ke pemerintah pusat yang selama ini digaungkan Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, kini dipertanyakan masyarakat. Hingga saat ini, hasil konkret dari upaya tersebut dinilai belum terlihat jelas di daerah.
Bupati yang akrab disapa Ozan itu sebelumnya sempat menghadiri prosesi penandatanganan nota kesepakatan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri II, Jakarta, Selasa (16/9/2025) Tahun lalu.
Namun, sejumlah warga menilai kehadiran tersebut belum berdampak nyata terhadap pembangunan maupun program prioritas di Kabupaten Maluku Tengah.
“Katanya ada lobi-lobi pusat, tapi sampai sekarang belum terlihat realisasinya di daerah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Selain itu, masyarakat juga menyoroti 13 program prioritas yang pernah dijanjikan Zulkarnain Awat Amir saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Program tersebut meliputi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan potensi dan komoditas unggulan daerah, peningkatan UMKM dan koperasi, pengendalian harga, penguatan inovasi daerah, reformasi birokrasi, penguatan peran pemuda dan olahraga, percepatan penurunan kemiskinan, penanganan konflik dan pembinaan kehidupan beragama, peningkatan layanan persampahan, percepatan pembangunan infrastruktur, hingga percepatan pembangunan desa.
Namun, sebagian masyarakat menilai implementasi program-program tersebut belum maksimal.
Tak hanya masyarakat, partai politik pengusung juga memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap kepala daerah yang diusungnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, parpol memiliki fungsi melakukan pendidikan politik dan mengarahkan kadernya yang menduduki jabatan publik agar menjalankan program sesuai dengan platform partai.
Selain itu, dalam proses pencalonan kepala daerah, biasanya terdapat pakta integritas antara calon dan partai pengusung yang berisi komitmen menjalankan visi dan misi. Jika janji politik tidak dijalankan, partai pengusung dapat memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis, serta meminta klarifikasi melalui mekanisme organisasi maupun melalui fraksi di DPRD.
Bahkan, partai juga dapat memberikan sanksi organisasi hingga pencabutan dukungan pada pemilihan kepala daerah berikutnya.
Meski demikian, secara hukum janji politik umumnya tidak dapat digugat secara pidana maupun perdata. Namun, secara politik dan etika, janji tersebut menjadi dasar penilaian publik terhadap kinerja kepala daerah.
Pengamat menilai, konsistensi kepala daerah dalam merealisasikan janji politik sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga berita diturnkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Maluku Tengah terkait pertanyaan masyarakat mengenai realisasi lobi-lobi dipemerintah pusat maupun progres 13 program prioritas yang dijanjikan.(TM-03)















