Topik Maluku.com, AMBON – Kantor Hukum Muhammad Ridwan Pene, S.H & Partner menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan yang dimuat media Topik Maluku bertajuk “Bahaya! Dugaan Kasus Area Bajual di Ambon: Fakta Lapangan Berbeda dengan Klarifikasi Ajudan Gubernur Maluku” pada 1 November 2025.
Hak Jawab ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi merugikan nama baik klien mereka, Hartini, seorang pedagang di kawasan Pasar Mardika, Ambon.
Peristiwa bermula pada Kamis, 23 Oktober 2025, ketika Hartini, pedagang yang berjualan di trotoar depan Gedung Pasar Mardika, ditegur dan dilarang berjualan oleh seorang oknum berinisial “U” dengan alasan lokasi tersebut diklaim sebagai miliknya.
Karena merasa takut dan terintimidasi, Hartini kemudian meminta bantuan Rahmat Marasabessy, yang dikenal berasal dari daerah yang sama dengan oknum “U”.
Namun, menurut klarifikasi resmi dari kuasa hukum, Hartini tidak pernah memberikan uang Rp1.000.000 kepada Rahmat Marasabessy untuk memperoleh izin berjualan di lokasi itu, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan media.
“Faktanya, klien kami tidak pernah memberikan uang sebesar Rp1.000.000 kepada saudara Rahmat Marasabessy. Justru Rahmat yang meminta klien kami agar mengatakan kepada oknum berinisial ‘U’ bahwa uang tersebut telah diberikan, agar tidak diganggu lagi,” kata Muhammad Ridwan Pene, Kuasa Hukum Hartini.
Perselisihan kemudian memuncak dalam adu mulut antara Rahmat Marasabessy dan oknum “U” yang mempertanyakan dasar larangan tersebut, sebab pedagang lain di lokasi yang sama tetap diperbolehkan berjualan.
Pada sore harinya, Hartini mengaku dipanggil beberapa oknum dan dimintai keterangan terkait pengakuan soal uang tersebut. Dalam situasi tertekan, ia menyampaikan bahwa uang Rp1.000.000 itu diberikan kepada Rahmat Marasabessy pernyataan yang kemudian direkam tanpa seizin dirinya dan beredar luas di media sosial.
Pihak kuasa hukum menilai pemberitaan TopikMaluku.com, telah menyalin dan mempublikasikan ulang informasi dari media lain (Trendingmaluku.com) tanpa melakukan verifikasi langsung kepada pihak Hartini, serta menggunakan rekaman percakapan pribadi yang diperoleh secara ilegal sebagai bahan berita.
“Media seharusnya melakukan uji informasi, check and recheck, serta menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. Menggunakan rekaman pribadi tanpa izin jelas melanggar hak privasi dan tidak layak dijadikan sumber berita,” tegas Abdul Basir Rumagia, salah satu advokat pendamping Hartini.
Dalam surat resmi bernomor 34/MRP/S.HJ/XI/2025, kantor hukum Muhammad Ridwan Pene menilai tindakan media tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan memberitakan secara berimbang, tidak mencampur fakta dan opini menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Selain itu, disebutkan pula pelanggaran Pasal 2 huruf g Kode Etik Jurnalistik tentang larangan plagiat, serta Pedoman Media Siber angka 2 huruf (a) tentang kewajiban verifikasi berita.
Kuasa hukum menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang merekam dan menyebarkan percakapan tanpa izin. Tindakan itu dianggap melanggar hak privasi serta mencemarkan nama baik klien mereka.
Mereka juga menuntut agar TopikMaluku.com, memuat Hak Jawab ini secara proporsional dan di tempat yang sama dengan pemberitaan awal, sebagai bentuk tanggung jawab pers sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut UU Pers, media wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi masyarakat atas pemberitaan yang merugikan nama baik seseorang atau kelompok, serta mencabut dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf kepada pembaca.
Kantor hukum Muhammad Ridwan Pene & Partner menutup surat Hak Jawab ini dengan pernyataan tegas bahwa langkah tersebut dilakukan demi menjaga akurasi informasi publik dan kehormatan profesi pers.
Mereka mengimbau redaksi TopikMaluku.com, agar tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik profesional, serta memberikan ruang kepada pihak yang dirugikan untuk meluruskan pemberitaan.(TM-03)















