Topik Maluku.com, AMBON– DPRD Provinsi Maluku akhirnya buka suara soal polemik dugaan praktik mafia tanah yang menyeret aset negara di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon. Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, memastikan lembaganya akan menindaklanjuti persoalan tersebut lewat mekanisme resmi di komisi terkait.
Dalam pesan WhatsApp yang diterima media, Senin (13/10), Watubun menyampaikan DPRD telah memantau dinamika yang berkembang di publik selama dua pekan terakhir.
“Beta mau ajak Komisi I lai, biar bicara tuntas,” ujar Watubun singkat.
Komisi I diketahui merupakan mitra kerja pemerintah di bidang pemerintahan dan pertanahan.
Meski mengaku agenda DPRD masih padat, Watubun menegaskan pembahasan soal dugaan penyimpangan aset di Jalan Jenderal Sudirman akan dijadwalkan dalam waktu dekat. “Kita atur waktu resmi dan undang semua pihak terkait,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ramai didemo Dugaan Mafia Tanah Menguat Persoalan lahan di kawasan yang dikenal sebagai salah satu jalur protokol Kota Ambon itu mencuat usai sejumlah organisasi kepemudaan dan aliansi masyarakat melakukan aksi unjuk rasa beruntun. Mereka menyoroti pemasangan patok di area ruang publik dekat Taman Pahlawan Maluku, yang selama ini dikenal sebagai kawasan terbuka umum.
Patok tersebut diklaim sebagai batas tanah pribadi oleh seorang pengusaha pemilik jaringan toko ritel ternama di Maluku. Informasi yang beredar menyebut patok itu dipasang pada akhir 2024 dan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.
Yang menjadi sorotan publik, posisi patok berada hanya sekitar tiga meter dari badan jalan dan masuk dalam area taman publik. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan Daerah Milik Jalan (Damija) dan berpotensi menggerus aset negara. Imbasnya, sejumlah pelaku usaha kecil yang memanfaatkan lahan di kawasan itu dengan izin resmi pemerintah disebut telah tergusur.
Hingga kini, BPN Kota Ambon, Pemerintah Provinsi Maluku, dan DPRD belum memberikan penjelasan resmi terkait status lahan tersebut.
Koordinator Umum Koalisi Ambon Transparan, Taufik Rahman Saleh, menduga kuat persoalan ini bukan sekadar salah batas, melainkan ada praktik ilegal dalam pengalihan aset negara.
“Kami menduga ada praktik jual beli lahan pemerintah yang dilakukan secara tertutup. Kawasan publik justru disulap menjadi klaim pribadi,” kata Taufik.
Ia menyebut kasus di Taman Pahlawan Maluku hanyalah bagian kecil dari skenario yang lebih besar. “Ini pola lama. Kita sudah lihat contoh serupa pada kasus lahan Kolonel Piters di kawasan yang sama. Banyak warga jadi korban,” tegasnya.
Taufik juga menuding adanya “kelalaian berjamaah” antarinstansi. “BPN, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum saling lempar tanggung jawab. Sementara warga jadi korban permainan lahan,” ujarnya.
Koalisi Ambon Transparan mendesak Pemprov Maluku segera memperjelas status hukum lahan di Jalan Jenderal Sudirman melalui Bidang Aset dan Biro Hukum. Mereka juga meminta aparat kepolisian dan kejaksaan turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik mafia tanah.
“Kami menunggu keberanian pemerintah dan aparat hukum bertindak, sebelum lebih banyak warga menjadi korban,” tutup Taufik
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kota Ambon maupun pemilik lahan yang diklaim masih belum memberikan klarifikasi resmi. DPRD Maluku berjanji akan memanggil seluruh pihak dalam rapat kerja terbuka dalam waktu dekat.















