Topik Maluku.com, AMBON– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menemukan puluhan karung berisi bahan kimia berbahaya jenis sianida di sebuah ruko di kawasan Batu Merah, Ambon. Ruko tersebut diketahui merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang disewakan kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan penemuan itu berawal dari laporan warga pada 18 September 2025 terkait dugaan penyimpanan bahan kimia berbahaya di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan ada 46 karung sianida yang disimpan di dalam ruko. Di lantai I ditemukan 10 karung dan di lantai II sebanyak 36 karung,” kata Rositah dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
Rositah menjelaskan, ruko yang berlokasi di Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Ambon itu sebelumnya disewa oleh seorang perempuan bernama Hj. Suhartini. Penemuan sianida ini terungkap saat tim Tipidter Polda Maluku bersama perwakilan Pemprov Maluku melakukan pemeriksaan saat pengambilan kembali aset ruko.
“Seluruh barang bukti berupa 46 karung sianida sudah diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Maluku,” ujar Rositah.
Dalam penggeledahan itu, polisi juga menghadirkan saksi dari Ketua RT setempat, Welem Opir, serta seorang warga sekitar bernama Akmal.
Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masih mendalami asal-usul sianida tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan tanpa izin. Sejumlah saksi juga akan diperiksa, termasuk penyewa ruko Hj. Suhartini.
“Situasi di lokasi aman dan terkendali. Polisi terus mendalami jaringan distribusi dan tujuan penggunaan cianida ini,” jelas Rositah.
Polda Maluku mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang terkait penyimpanan maupun penggunaan bahan kimia berbahaya.(TM-03)















