TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMalukuTopikMaluku

Geninusa Maluku Tolak Aktivitas Tambang PT Batu Licin di Kei Besar, Dinilai Ilegal dan Ancam Lingkungan

Topik Maluku.com, TUAL–Ketua DPW Geninusa Provinsi Maluku secara tegas menolak aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Batu Licin di Ohoi Nerong, Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPW Geninusa Maluku, Irfan Matdoan, yang menyebut kegiatan tersebut ilegal dan berpotensi merusak lingkungan.

“Perusahaan ini diduga belum memiliki dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Irfan kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2025.

Irfan, yang juga merupakan putra daerah Kei Besar, menilai eksploitasi sumber daya alam tanpa landasan ilmiah dan kajian mendalam akan berdampak fatal terhadap keberlangsungan lingkungan hidup dan masa depan masyarakat lokal. “Pertambangan yang tidak terkendali akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat krusial. Ini bukan soal menolak investasi, tapi soal komitmen menjaga kelestarian alam dan hak masyarakat adat,” katanya.

Ia menekankan perlunya keterlibatan para ilmuwan dan ahli lingkungan dalam proses penilaian dampak, untuk memastikan kebijakan yang diambil berbasis data dan kajian ilmiah. “Pulau Kei Besar terlalu berharga untuk dikorbankan demi kepentingan jangka pendek,” tegasnya.

Geninusa menyatakan akan terus mengawal isu ini dan menyerukan agar pemerintah daerah maupun pusat menindak tegas aktivitas tambang yang dinilai ilegal dan membahayakan ekosistem di wilayah timur Indonesia tersebut.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !