Topik Maluku.com, MALTENG– Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal yang dibangun di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp650 juta diduga hingga kini belum dapat difungsikan.
Kondisi tersebut menuai sorotan masyarakat karena fasilitas yang dibangun dengan anggaran ratusan juta rupiah itu belum memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal pembangunannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek IPAL tahun 2024 tersebut hingga saat ini belum beroperasi secara optimal. Bahkan, sejumlah warga menilai pekerjaan proyek tersebut belum selesai dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Kalau melihat kondisi sekarang, fasilitas itu belum berfungsi. Padahal anggarannya cukup besar dan masyarakat berharap bisa dimanfaatkan,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (13/7/2026).
Sorotan semakin menguat setelah pada tahun 2025 kembali dibangun proyek IPAL di wilayah yang sama dengan nilai anggaran yang lebih besar. Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek IPAL tahun 2025 terlihat lebih tertata dan saat ini telah dimanfaatkan oleh pihak Puskesmas sebagai sarana penampungan air.
Sebaliknya, proyek IPAL tahun 2024 justru dinilai belum memberikan manfaat bagi masyarakat maupun fasilitas kesehatan setempat. Sejumlah warga yang tinggal di sekitar Puskesmas pun menduga pelaksanaan pekerjaan proyek IPAL tahun 2024 tidak dilakukan secara maksimal. Mereka mempertanyakan kualitas pekerjaan serta penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk pembangunan fasilitas tersebut.
“Kami berharap ada penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab mengenai alasan proyek ini belum berfungsi sampai sekarang,” ujar warga lainnya.
Masyarakat juga mendesak Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua untuk menelusuri pelaksanaan proyek tersebut. Warga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, warga meminta agar penggunaan anggaran proyek dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Desakan serupa turut diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, khususnya Dinas Kesehatan, untuk memberikan penjelasan terkait kondisi proyek IPAL yang hingga kini belum berfungsi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah belum memberikan tanggapan terkait kondisi proyek IPAL tahun 2024 tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian pemerintah agar fasilitas yang telah dibangun menggunakan dana negara dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan maupun lingkungan di Kecamatan Saparua.(TM-03)











