TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMalukuTopikMaluku

Operasi Pekat Salawaku, Polsek Tehoru Sita 145 Liter Sopi di KecamatanTehoru Jelang Ramadan.

Topik Maluku.com, MALTENG– Personel Polsek Tehoru menggelar Operasi Pekat Salawaku 2026 dengan sasaran peredaran minuman keras tradisional jenis sopi di wilayah Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita total 145 liter sopi dari sejumlah lokasi.

Operasi yang digelar pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 09.47 WIT itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Tehoru, IPTU Affan Slamet. Kegiatan ini juga melibatkan Wakapolsek Tehoru IPTU N. Djumati bersama personel Polsek Tehoru lainnya.

Kapolsek Tehoru IPTU Affan Slamet mengatakan razia tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Salawaku 2026 sekaligus sebagai langkah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadan.

“Razia ini kami lakukan untuk menekan peredaran minuman keras tradisional yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, apalagi menjelang bulan suci Ramadan,” kata Affan dalam keterangannya.

Dalam operasi tersebut, polisi melakukan razia di dua negeri yakni Negeri Hatu dan Negeri Hatumete.Di Negeri Hatu, petugas menemukan sopi di tiga RT dengan total 25 liter, masing-masing RT 01 sebanyak 10 liter, RT 02 sebanyak 5 liter, dan RT 03 sebanyak 10 liter.

Sementara di Negeri Hatumete, petugas mengamankan sopi dari tujuh RT dengan total 120 liter. Rinciannya yakni RT 01 sebanyak 20 liter, RT 02 sebanyak 10 liter, RT 03 sebanyak 40 liter, RT 04 sebanyak 20 liter, RT 05 sebanyak 10 liter, RT 06 sebanyak 10 liter, dan RT 07 sebanyak 10 liter.

“Total barang bukti sopi yang kami amankan sebanyak 145 liter dan langsung dimusnahkan oleh petugas,” ujarnya.

Affan juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan menjelang Ramadan. Ia meminta warga tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras karena berpotensi memicu tindak kriminal hingga konflik antarwarga.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setiap orang yang mabuk di tempat umum hingga mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain dapat dikenai pidana denda hingga Rp 10 juta.

“Kami juga mengajak para pemuda, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan serta melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran miras,” tegasnya.

Operasi Pekat Salawaku tersebut berakhir sekitar pukul 11.24 WIT. Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Tehoru dilaporkan aman dan kondusif.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !