Topik Maluku.com, MALTENG– Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah meluruskan pemberitaan terkait hasil evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik yang sebelumnya disebut berada pada kategori “rendah”.
Pemda menegaskan bahwa secara faktual, hasil penilaian tersebut menempatkan Maluku Tengah pada kategori “cukup”, bukan rendah atau buruk.Klarifikasi ini merujuk pada hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026.
Dalam sistem penilaian tersebut, kategori “cukup” merupakan bagian dari spektrum evaluasi yang menunjukkan bahwa pelayanan publik telah berjalan sesuai standar minimum yang ditetapkan pemerintah.
“Kategori ‘cukup’ bukanlah kategori terendah.
Ini menandakan bahwa pelayanan publik di daerah telah memenuhi standar dasar, meskipun masih membutuhkan penguatan dan peningkatan berkelanjutan,” demikian penjelasan Pemda Maluku Tengah dalam Press Realis yang diterima TopikMaluku.com, Sebtu (17/01/2026).
Pemda Maluku Tengah juga menegaskan bahwa kategori penilaian yang sama tidak hanya dialami oleh kabupaten tersebut, tetapi juga oleh sejumlah pemerintah daerah lain, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku.
Oleh karena itu, framing pemberitaan yang menekankan seolah-olah kinerja Pemda Maluku Tengah berada pada posisi terendah dinilai kurang tepat apabila tidak disertai konteks klasifikasi penilaian secara utuh.
Menurut Pemda, pemberitaan tanpa penjelasan menyeluruh berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat dan terkesan menggiring opini publik ke arah negatif. Padahal, evaluasi kinerja pelayanan publik sejatinya merupakan instrumen perbaikan, bukan stigma atau vonis terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Hasil penilaian ini justru menjadi pijakan bagi kami untuk memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas layanan dasar, serta memastikan pelayanan publik yang lebih responsif dan inklusif bagi masyarakat,” lanjut pernyataan tersebut.
Pemda Maluku Tengah menyatakan tetap menghargai peran pers sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah. Namun demikian, pemerintah daerah berharap agar setiap pemberitaan disajikan secara objektif, adil, dan proporsional, dengan mengedepankan akurasi data serta konteks yang lengkap.
“Pemberitaan yang berimbang penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menciptakan iklim yang sehat
antara pemerintah, media, dan masyarakat,” tegasnya.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus membuka ruang dialog yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik.(TM-03)













