TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Dinsos Ambon Jelaskan Mekanisme PKH, DTSEN, hingga JKN, Ini Peran Petugas dan Penentuan Penerima

Ambon, TOPIK Maluku : Dinas Sosial Kota Ambon meluruskan berbagai pemahaman masyarakat terkait mekanisme Program Keluarga Harapan (PKH), Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang kerap menimbulkan polemik di lapangan.
Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, drg. Wendy Pelupessy, M.Kes, menegaskan bahwa petugas PKH bukanlah pihak yang membagikan bantuan, melainkan pegawai kontrak Kementerian Sosial yang bertugas mengawal proses penyaluran agar tepat sasaran.
“Petugas PKH itu tidak membagikan bantuan. Tugas mereka mengkoordinir, memverifikasi, dan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak,” jelas Wendy kepada wartawan, Rabu (14/1/2026), di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, jika di lapangan ditemukan penerima yang sudah tidak layak, misalnya kondisi ekonomi membaik, maka petugas wajib melaporkan hal tersebut kepada pemerintah desa atau kelurahan serta operator data untuk dilakukan sanggahan dan perbaikan data.
Dinsos Tak Pegang Data Final Penerima PKH
Terkait jumlah penerima PKH di Kota Ambon, Wendy mengungkapkan bahwa Dinas Sosial tidak memiliki data pasti secara langsung. Hal ini disebabkan oleh mekanisme penyaluran PKH yang sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Sosial.
“PKH langsung masuk ke rekening penerima, tidak melalui Dinas Sosial kabupaten/kota. Data penerima juga ditetapkan di pusat,” ujarnya.
Meski demikian, usulan calon penerima memang berasal dari desa dan kelurahan melalui operator desa yang menginput data ke sistem nasional. Namun, penetapan akhir tidak dilakukan oleh Kemensos, melainkan berdasarkan pendesilan yang ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Tentang DTSEN dan Peran BPS, mantan Putri Indonesia ini mengatakan, Pemerintah saat ini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2024. Dalam DTSEN, masyarakat diklasifikasikan ke dalam desil ekonomi:
Desil 1–2: Miskin ekstrem
Desil 1–5: Berhak menerima bantuan sosial, termasuk PKH dan JKN yang dibiayai APBN
“Kementerian Sosial hanya menggunakan data. Penentuan desil sepenuhnya kewenangan BPS,” tegas Wendy.
Dinas Sosial, lanjutnya, berperan sebagai pengguna data, antara lain untuk penyaluran bantuan alat bantu disabilitas maupun mendukung program bantuan pemerintah daerah. Data desil ini juga digunakan oleh wali kota dan pemerintah daerah dalam menentukan kelayakan penerima bantuan daerah.
” Skema Pembiayaan JKNUntuk kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Wendy menjelaskan bahwa:
Desil 1–5 dibiayai oleh APBN (PBI Pusat)
Di luar itu terdapat PBI Daerah yang dibiayai oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk dari dana pajak rokok
Namun, pengelolaan anggaran PBI Daerah berada di Dinas Kesehatan, bukan Dinas Sosial.
IMenanggapi isu penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, Wendy menyebutkan bahwa sejumlah peserta dinonaktifkan karena berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, bagi peserta JKN yang dibiayai APBN, penonaktifan dapat terjadi secara otomatis apabila peserta naik ke Desil 6 atau dinilai sudah mampu secara ekonomi. ( imel )


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !