Topik Maluku.com, MALTENG— Dugaan malpraktik yang menimpa Yasmin Rentua (41) di RSUD Masohi telah menarik perhatian publik dan memicu protes keras dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Maluku Tengah.
Yasmin mengalami komplikasi serius pasca pencabutan gigi pada Oktober 2024, namun hingga kini belum menerima penanganan medis yang memadai maupun klarifikasi resmi dari rumah sakit.
Tiga hari setelah prosedur, Yasmin mengalami pendarahan dari telinga, penurunan kemampuan pendengaran, dan pusing berkepanjangan. Meskipun dokter menyarankan pemeriksaan CT-scan, keterbatasan ekonomi membuat ia tidak dapat menjalani tindakan tersebut. Menurut pengakuannya, sejak kejadian, tidak ada tindak lanjut medis memadai, sementara kondisi kesehatannya terus memburuk.
Yasmin telah menempuh berbagai jalur resmi untuk mendapatkan keadilan, termasuk Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Komisi IV DPRD, serta manajemen RSUD Masohi. Ia juga sempat bertemu Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, namun hingga kini belum ada solusi konkret.
Seiring memburuknya kondisi medis, Yasmin memeriksakan diri ke dokter spesialis THT di Masohi dan kemudian dirujuk ke RSU Dr. Leimena Ambon. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ia harus menjalani operasi lanjutan di Makassar. Namun keterbatasan biaya membuat tindakan ini belum dapat dilakukan, menempatkan Yasmin dalam risiko serius.
Selain persoalan medis, kondisi sosial Yasmin juga memprihatinkan. Ia tinggal di kos sederhana, menunggak biaya sewa, tidak memiliki penghasilan tetap, dan harus menghidupi seorang cucu berusia 2,5 tahun.
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum PC PMII Maluku Tengah, Rasid Pelupessy, menyampaikan kritik tegas namun profesional.
“Kasus ini bukan sekadar kelalaian medis; ini adalah kegagalan sistem dalam menjamin hak dasar warga negara. Setiap warga, tanpa memandang status sosial atau kemampuan ekonomi, berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, adil, dan transparan.
RSUD Masohi harus bertanggung jawab sepenuhnya. Komisi IV DPRD dan Bupati Maluku Tengah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan kasus ini ditangani secara profesional, manusiawi, dan tidak memihak. Keadilan untuk Yasmin bukan pilihan ini kewajiban negara.” Ujarnya kepada TopikMaluku.com, Rabu (07/1/26).
Rasid menegaskan bahwa perlindungan pasien bukan sekadar prosedur administratif, tetapi refleksi nyata dari komitmen pemerintah terhadap hak asasi manusia.
Hingga saat ini, Yasmin masih menghadapi ketidakpastian medis dan kesulitan ekonomi yang serius. Kasus ini menjadi sorotan publik, menyoroti celah serius dalam sistem pelayanan kesehatan di Maluku Tengah, sekaligus menekankan urgensi pengawasan dan reformasi agar hak pasien dapat terpenuhi secara menyeluruh.
Para pengamat menilai, jika tidak segera ditangani, kasus ini bisa menjadi preseden serius terkait hak pasien di Indonesia dan menguji komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip keadilan sosial serta akses layanan kesehatan universal.(TM-03)





