TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Memilih Tidur Atau Pidana? KUHP–KUHAP Baru Resmi Berlaku, Pemerintah Terapkan Aturan Perzinaan hingga Kumpul Kebo Mulai 2 Januari 2026

Oplus_131072

Topik Maluku.com, JAKARTA– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto resmi berlaku mulai Kamis, 2 Januari 2026.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan seluruh jajaran langsung menyesuaikan proses penegakan hukum, termasuk terhadap ketentuan pidana perzinahan dan kumpul kebo atau kohabitasi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sejak pukul 00.01 WIB seluruh satuan kerja Polri telah mengimplementasikan aturan baru tersebut dalam praktik penanganan perkara.

“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata Trunoyudo dikutip TopikMaluku.com, dari Tempo.co Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, Bareskrim Polri juga telah menyusun panduan dan format administrasi penyidikan yang baru, yang telah ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, sebagai pedoman teknis bagi penyidik di seluruh Indonesia.

Apa Itu Pasal 411 dan 412? Dalam KUHP baru, perzinahan diatur dalam Pasal 411. Pasal tersebut menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.”

Sementara itu, praktik kumpul kebo yang secara resmi disebut sebagai kohabitasi diatur dalam Pasal 412, dengan ancaman:

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.”

Bukan Delik Umum, Hanya Bisa Dilaporkan Keluarga Meski mengatur sanksi pidana, kedua pasal tersebut bukan delik umum. Artinya, aparat penegak hukum tidak bisa memproses perkara tanpa adanya pengaduan dari pihak tertentu.

Pengaduan hanya dapat diajukan oleh:

Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengaduan tersebut masih dapat dicabut kembali selama proses persidangan belum dimulai.

“Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” ujar Yusril.

Definisi Perzinahan Diperluas

Penjelasan Pasal 411 memperluas makna perzinahan, tidak hanya terbatas pada pihak yang sudah menikah. Setidaknya terdapat lima kondisi yang dikategorikan sebagai perzinahan, di antaranya. Pria atau perempuan yang terikat perkawinan melakukan hubungan dengan pihak lain;

Pria atau perempuan yang tidak menikah melakukan hubungan dengan seseorang yang diketahui telah menikah; Hingga pria dan perempuan yang sama-sama tidak terikat perkawinan melakukan persetubuhan.

Sementara dalam Pasal 412 ditegaskan bahwa kohabitasi adalah hidup bersama menyerupai suami istri di luar ikatan perkawinan, Tinggalkan Sistem Kolonial, KUHP Baru Lebih Restoratif.

Yusril menilai, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai lahirnya sistem hukum pidana nasional yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril.

Menurutnya, KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht 1918 sudah tidak lagi relevan karena terlalu represif dan menitikberatkan pada pidana penjara.

KUHP baru mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif, yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

Pendekatan restoratif ini diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penguatan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !