Ambon, TopikMaluku – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku yang digelar Selasa, 5 Agustus 2025, memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Maluku. Dalam pernyataan resmi, Ketua DPD GAMKI Maluku, Samuel Patra Ritiauw, menyoroti ketidakjelasan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku terkait polemik legalisasi atau pengaturan minuman keras tradisional sopi yang mencuat dalam forum tersebut. Ritiauw menilai, alih-alih menghadirkan solusi konkret, pemerintah justru mengambil sikap abu-abu yang tidak berpihak pada nasib ribuan petani sopi di wilayah Maluku.
“Pemerintah Provinsi Maluku terkesan mencari jalan politik paling aman. Kami GAMKI Maluku tidak ingin terjebak dalam perdebatan legal atau ilegal, karena itu hanya mengerdilkan masalah,” kata Samuel Patra Ritiauw dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Kamis (7/8/2025).
Pernyataan Ritiauw muncul sebagai respons terhadap ketegangan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin Wakil Ketua Aziz Sangkala dan Jhon Lewerissa, di mana anggota Fraksi PKB, Sukri Wailissa, mengecam pernyataan Wakil Gubernur yang dinilai mendukung legalisasi sopi. Perdebatan kemudian bergulir melibatkan beberapa fraksi, dengan argumen yang berkisar antara larangan total hingga usulan pengaturan melalui peraturan daerah.
Menurut Ritiauw, persoalan sopi tidak semestinya dipandang sempit hanya dari aspek legalisasi atau moralitas. Ia menegaskan bahwa yang lebih mendesak adalah bagaimana pemerintah menghadirkan regulasi dan program pemberdayaan ekonomi yang konkret bagi para petani sopi.
“Kami mempertanyakan langkah konkret Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengolah bahan baku sopi menjadi produk turunan yang sah. Baik itu minuman berstandar, produk kesehatan, kecantikan, atau bahkan otomotif. Jangan biarkan potensi ini terus dibiarkan liar tanpa arah,” tegas Ritiauw.
DPD GAMKI Maluku secara eksplisit menolak peredaran bebas sopi di masyarakat, mengingat dampak sosial yang dapat ditimbulkan. Namun, mereka juga menolak pelarangan total yang tanpa solusi bagi petani. Ritiauw menyatakan bahwa pengaturan melalui peraturan daerah adalah satu-satunya jalan yang adil dan visioner untuk melindungi aspek sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat Maluku.
“Kami tidak setuju jika sopi dijual bebas. Itu akan menimbulkan konflik sosial yang tinggi. Tapi mengatur dengan baik peredaran sopi melalui perda adalah langkah bijaksana. Jangan biarkan sopi jadi kambing hitam untuk mengintimidasi atau menghukum masyarakat yang menggantungkan hidup sebagai petani sopi,” ujar Ritiauw.
DPD GAMKI Maluku juga mempublikasikan hasil polling internal mereka terkait isu ini. Dari total 469 responden, 91% menyatakan setuju agar produksi dan pemanfaatan sopi diatur melalui perda, sementara hanya 9% yang menolak keterlibatan pemerintah dalam pengaturannya. Fakta ini, menurut Ritiauw, mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat akar rumput yang selama ini terabaikan oleh para pengambil kebijakan.
“Ruang abu-abu yang disuarakan oleh para anggota dewan dan pemerintah provinsi menunjukkan tidak adanya kepedulian bagi ribuan petani sopi. Ketika tidak ada kepastian hukum, maka yang dikorbankan adalah rakyat kecil,” tandasnya.
Dalam rapat paripurna sebelumnya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menggunakan diksi “legalisasi” dalam pembahasan soal sopi. Menurutnya, pemerintah hanya membahas pengaturan karena beberapa daerah seperti Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Tanimbar sudah memiliki peraturan daerah terkait produksi sopi.
Namun, pernyataan ini justru semakin memperkuat kesan ketidakjelasan arah kebijakan pemerintah daerah. Bagi DPD GAMKI Maluku, pernyataan gubernur dan sikap parlemen yang terpecah memperlihatkan tidak adanya komitmen yang konsisten untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan petani sopi.
Polemik sopi di Maluku tidak hanya mencerminkan benturan antara budaya lokal dan regulasi negara, tetapi juga mengungkap kegagalan pemerintah dalam menjembatani kepentingan ekonomi rakyat kecil dengan kebutuhan pengendalian sosial. Dalam konteks itu, pernyataan DPD GAMKI Maluku menjadi tamparan keras bagi para pemimpin daerah yang dinilai abai terhadap solusi substantif.
Kini bola panas ada di tangan Pemerintah Provinsi dan DPRD Maluku. Apakah mereka akan menindaklanjuti desakan DPD GAMKI dengan langkah konkret berupa pengesahan perda pengaturan sopi, atau justru terus bergelut dalam narasi politik tanpa arah yang membahayakan masa depan ribuan keluarga petani? (TM)













