Topik Maluku.com, SBT– Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali menyeruak di lingkungan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Seorang anggota Kelompok Kerja (Pokja) berinisial S atau ST diduga memainkan proses tender proyek pengadaan demi menguntungkan perusahaan yang disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengannya.
Informasi tersebut diperoleh media pada Kamis (11/12/2025). Sejumlah sumber menyebut S diduga mengarahkan berbagai paket proyek agar diarahkan menggunakan perusahaan tertentu yang terafiliasi dengannya. Bahkan, menurut sumber, dalam beberapa proses lelang S disebut meminta perusahaan peserta mengikuti arahan tidak tertulis tersebut jika ingin tetap “berjalan aman” dalam tender.
Selain diduga mengatur pemenang tender, S juga disebut meminta fee kepada perusahaan yang diarahkan mengikuti mekanisme yang ia tentukan. Praktik ini memicu dugaan adanya konflik kepentingan sekaligus ketidaktransparanan dalam proses evaluasi di lingkup Pokja LPSE SBT.
Salah satu sumber bahkan mengungkap adanya perusahaan milik tokoh lokal yang sebenarnya ikut bersaing secara sah dalam tender. Namun, perusahaan itu justru tersingkir karena S disebut-sebut memaksa agar proyek tetap menggunakan perusahaan milik adik kandungnya.
“Ini yang jadi tanda tanya. Kenapa perusahaan milik tokoh setempat yang sah malah dipinggirkan? Sementara perusahaan yang punya kaitan keluarga justru didorong,” ujar sumber tersebut.
Jika benar terjadi, pola seperti ini dianggap merusak prinsip persaingan sehat dan membuka ruang kolusi pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan posisinya di Pokja, S memiliki akses strategis mulai dari penyusunan dokumen, evaluasi administrasi, hingga penetapan pemenang tender sehingga dugaan konflik kepentingan semakin menguat.
Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa pemerintah daerah membiarkan individu yang berpotensi merusak integritas sistem pengadaan tetap berada di dalam struktur Pokja. Bahkan muncul desakan agar Bupati SBT segera mengevaluasi dan mengambil tindakan terhadap oknum terkait.
“Orang seperti ini cepat diganti, karena mereka inilah yang nanti merusak daerah,” ujar salah seorang masyarakat yang enggan disebut namanya saat di Konfirmasi TopikMaluku.com.
Kasus ini pun dudiga berpotensi Langgar Perpres hingga UU Tipikor. Jika dugaan tersebut terbukti, sejumlah aturan pengadaan dinilai bisa dilanggar, antara lain. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 ayat (1): Pengadaan wajib transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan. Pasal 7 ayat (2) huruf i: Anggota Pokja dilarang memiliki hubungan keluarga dengan peserta tender.
Padahal sudah jelas bahwa, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yakni, Menegaskan Pokja wajib profesional, objektif, dan tidak memihak. UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara (ancaman penjara hingga 20 tahun).
Pasal 12 huruf e: Meminta atau menerima sesuatu terkait pengadaan (hukuman minimal 4 tahun). Jika benar ada permintaan fee, maka unsur tipikor dapat terpenuhi.
Dugaan permainan proyek ini menimbulkan keresahan bagi pelaku usaha di SBT. Mereka menilai praktik seperti ini bukan hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga dapat menghambat pembangunan daerah karena proyek tidak lagi ditentukan berdasarkan kualitas, melainkan relasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak LPSE SBT maupun pemerintah daerah terkait dugaan tersebut. Namun, lebih ada yang parah lagi. Yaitu ada pihak-pihak yang berkomunikasi untuk meminta salah satu media daring melakukan Take down saat kasus ini dipublikasikan. (TM-03)













