Topik Maluku.com, MALTENG – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Saiful Sahri menyerahkan 19 sertifikat merek kepada para pelaku UMKM di Kota Banda Neira. Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari kerja sama antara Dinas Pariwisata Provinsi Maluku dan Kemenkumham dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha lokal.
Kakanwil Kemenkumham Maluku menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan identitas usaha melalui pendaftaran merek. “Pemberian sertifikat ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir dan melindungi para pelaku usaha dalam memperkuat branding mereka agar lebih kompetitif di pasar,” ujarnya saat ditemui sejumlah Awak media di Istana Mini Pada Rabu (26/11/25) Malam.
Selain penyerahan merek, Kemenkumham juga memberikan sertifikat hak cipta kepada Balai Budaya, berupa maskot dan lagu maskot resmi. Hal ini menegaskan komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap seluruh karya cipta masyarakat.
“Negara melindungi seluruh pelaku usaha dan para pencipta yang menghasilkan karya kreatif. Perlindungan KI sangat penting untuk mendorong inovasi dan menjaga hak-hak pencipta,” tambahnya.
Dinas Pariwisata Provinsi Maluku yang menjadi fasilitator program ini memastikan akan terus memantau dan mendampingi UMKM penerima sertifikat. Monitoring dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha dapat memanfaatkan sertifikat tersebut secara optimal dalam pengembangan usaha dan pemasaran.
Upaya ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem UMKM di Banda Neira yang dikenal memiliki potensi besar di sektor pariwisata, kuliner, dan ekonomi kreatif. Dengan legalitas dan perlindungan KI, para pelaku UMKM diyakini dapat meningkatkan daya saing dan memperluas pasar produk mereka.(TM-03)





