Topik Maluku.com, AMBON – Pemerhati Sosial dan Budaya Maluku, H. M.S. Pelu, M.Pd/GB, melayangkan surat terbuka kepada Brigjen TNI Raden Agus Prasetyo Utomo, Danrindam XV/Pattimura, terkait pemasangan speed bump di depan Markas Rindam XV/Pattimura. Surat bernomor 01/26/10/2025 itu juga menyoroti perlunya mediasi antara pihak Rindam dan masyarakat.
Dalam surat terbukanya, H. M.S. Pelu menegaskan bahwa tujuan utama surat tersebut bukan untuk menentang kebijakan, tetapi untuk memastikan pemasangan speed bump telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
“Kami memahami bahwa pemasangan speed bump bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di sekitar area Rindam. Namun, kami ingin memastikan bahwa langkah tersebut telah sesuai standar peraturan yang berlaku,” tulis Pelu dalam suratnya yang di terima TopikMalukum.com, Minggu (26/10/25).
Ia juga menyinggung adanya perhatian dari Paman Nurlette, Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Publik Indonesia (MPKPI), yang sebelumnya menyoroti persoalan serupa. Pelu berharap Danrindam dapat membuka ruang dialog dan mediasi bersama pihak-pihak terkait, termasuk MPKPI.
“Kami percaya melalui komunikasi yang baik dan suasana kekeluargaan, solusi terbaik dapat dicapai demi terciptanya suasana yang kondusif dan harmonis,” lanjutnya.
Surat terbuka tersebut ditembuskan kepada beberapa pihak, termasuk MPKPI dan lembaga terkait lainnya.
Pelu juga menyampaikan apresiasi terhadap peran Danrindam XV/Pattimura dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ambon.
Ia berharap langkah ini dapat menjadi jembatan komunikasi antara TNI dan masyarakat agar setiap kebijakan publik yang berdampak langsung pada warga tetap memperhatikan aspek keselamatan, regulasi, serta aspirasi masyarakat.(TM-03)















