TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMalukuTopikMaluku

Kejaksaan Ambon Cabang Saparua Usut Dugaan Dana BOS Bermasalah di SMA Negeri 42 Malteng

Dugaan manipulasi laporan dan pemotongan honor guru honorer di SMA Negeri 42 Malteng diselidiki Kejaksaan.

Ambon, TopikMaluku.com – Isu penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 42 Maluku Tengah kini memasuki babak baru. Setelah menjadi perbincangan publik sejak akhir September 2025, pihak Kejaksaan Cabang Negeri Ambon di Saparua resmi menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana tersebut.

Kasus ini mencuat setelah pemberitaan salah satu media online di Maluku yang mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan dana BOS tahun 2023-2024. Dugaan kuat mengarah pada praktik manipulasi laporan keuangan, pemotongan honor guru honorer, serta penggunaan dana kegiatan sekolah yang tidak sesuai ketentuan.

Salah satu sumber masyarakat menyebutkan, pelanggaran terjadi secara sistematis dalam beberapa komponen anggaran. “Agar informasi ini tidak bias, dan menjadi konsumsi publik yang tidak akurat, maka harus APH masuk usut. Di sana ada kantor Cabang Kejari Ambon di Saparua, ada juga kantor Polsek, harus mereka usut laporan ini,” ujar sumber seperti dikutip dari delikmaluku29news.com, Senin (6/10/2025).

Laporan masyarakat mengungkap adanya selisih pembayaran honor guru honorer sebesar Rp500 ribu dari jumlah yang semestinya diterima. Selain itu, kegiatan asesmen tahun 2023 dan 2024 juga tidak sesuai dengan laporan realisasi karena siswa tidak memperoleh konsumsi sebagaimana dianggarkan. Anggaran pemeliharaan sarana prasarana tahun 2024 pun tidak terealisasi meski tercatat telah dicairkan.

“Ada sejumlah modus lain yang diduga menyalahi ketentuan, makanya kita minta APH masuk usut,” tambahnya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dan tengah menindaklanjutinya. Menurutnya, penyelidikan sedang berjalan di bawah koordinasi bagian intelijen.

“Jadi prosesnya sudah jalan itu, tiga orang juga sudah dimintai keterangan. Kita minta publik bersabar saja, ikuti proses hukum yang sudah berjalan,” kata Asmin Hamja, Kacabjari Saparua.

Asmin juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa dokumen penting, termasuk tanda tangan penerima dana yang diduga fiktif, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai fakta.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan di Maluku agar memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS. Dana BOS yang bersumber dari APBN harus digunakan untuk peningkatan mutu belajar, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.

“Kalau mau sekolah ini pengelolaan Dana BOS bagus, maka APH harus usut. Dan juga Dinas Pendidikan Provinsi pun harus segera atensi masalah ini,” ujar sumber tersebut.

Kejaksaan Saparua menegaskan akan melanjutkan penyelidikan hingga tuntas dan menyeret pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan. (TM-01)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !