Topik Maluku.com, AMBON– Polemik proyek air bersih di kawasan Pinang Putih Puncak kembali memicu sorotan publik. Pasalnya, upaya klarifikasi yang dilakukan sejumlah wartawan terkait kontrak proyek tersebut tak kunjung mendapat jawaban resmi dari pihak berwenang.
Sebelumnya, Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Provinsi Maluku, Nur Mardas, bersama stafnya, Bona, menyebut kontrak proyek air bersih memiliki klausul force majeure. Klaim itu pertama kali disampaikan melalui pernyataan yang dilansir dari Tribrata TV. Namun, saat ditelusuri lebih lanjut ke Kantor Gubernur Maluku, penjelasan resmi tak kunjung diberikan.
Sepekan terakhir, wartawan mendatangi kantor gubernur untuk mengonfirmasi langsung. Resepsionis Inspektorat berulang kali menyampaikan bahwa pejabat terkait, yakni Ibu Nini, tidak berada di tempat. Senin (22/9/2025) sekitar pukul 10.20 WIT, jawaban yang diberikan masih sama: pejabat bersangkutan disebut sedang mengikuti rapat di lantai 6.
Tak hanya itu, awak media juga telah berusaha menghubungi melalui Via WhatsApp agar memberikan keterangan, Namun, Pesan tak digubris dan telepon juga di matikan. bahkan mengirim pesan ke akun pribadi Facebook Nur Mardas. Namun hingga kini tak ada tanggapan.
Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Proyek yang sejatinya ditunggu-tunggu warga Pinang Putih Puncak sebagai solusi kebutuhan air bersih justru terkesan berlarut-larut tanpa kejelasan. Publik pun mulai mencurigai adanya kelemahan pengawasan, bahkan potensi penyalahgunaan anggaran.
“Kalau memang ada kendala, harusnya pemerintah transparan. Jangan malah bungkam. Ini proyek vital, menyangkut kebutuhan dasar warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat maupun Kabid Cipta Karya PUPR Maluku belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat kini menunggu keseriusan Pemprov Maluku untuk membuka terang-benderang status proyek air bersih tersebut.(TM-03)