Topik Maluku.com, JAKARTA– Puluhan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Untuk Maluku (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Senin (29/9/2025).
Aksi yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB itu mendesak DPP Partai Demokrat segera mengambil tindakan tegas terhadap kadernya, Hidayat Samalehu. Desakan ini merujuk pada laporan resmi yang sebelumnya telah dilayangkan seorang anggota TNI, Serda Qudrat Amahoru, ke Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Maluku pada 10 Juni 2025.
“Mendesak Pimpinan DPP Partai Demokrat segera menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hidayat Samalehu. Mengingat tindakannya telah jelas melanggar kode etik partai, mencoreng nama baik DPP Partai Demokrat, serta merusak kepercayaan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku,” ujar Emon Amirudin, salah satu peserta aksi dalam keterangan tertulis yang diterima TopikMaluku.com, Senin (29/9/2025).
Emon yang juga mahasiswa Pascasarjana Universitas Pancasila menegaskan, GAM meminta pimpinan DPP Demokrat untuk responsif terhadap proses sidang etik dan disiplin partai melalui Dewan Kehormatan. Menurutnya, hal itu penting agar mekanisme hukum organisasi berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
“Partai Demokrat harus memberikan contoh nyata kepada publik bahwa DPP Partai Demokrat tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran moral, terlebih yang dilakukan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dan mengemban amanah rakyat,” tandasnya.
Selain itu, GAM juga menilai DPP Demokrat wajib menjamin keadilan bagi pihak pelapor serta menjaga kehormatan institusi TNI yang turut terseret dalam kasus tersebut akibat ulah Hidayat Samalehu.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dari Fraksi Partai Demokrat, Hidayat Samalehu, resmi dipolisikan usai diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial DT, yang ternyata adalah istri anggota TNI Kodim 1502/Masohi.
Kasus ini mencuat setelah Serda KA, suami DT, melaporkan keduanya ke Polres Malteng pada Sabtu (17/5/2025).
“Benar, sudah ada laporan. Yang terlapor HS dan DT. Pelapornya adalah suami DT sendiri,” kata Kasi Humas Polres Malteng, Iptu Ahmad Yani, Senin (19/5/2025) lalu.
Menurut Ahmad Yani, setelah laporan diterima, penyidik akan segera memanggil sejumlah saksi, termasuk Hidayat Samalehu dan DT.
“Nanti akan ada pemeriksaan saksi. Perkembangannya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Laporan tersebut juga dibenarkan oleh Dandim 1502/Masohi, Letkol Czi M Yusuf Aksa. Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Polres Malteng.
“Prosesnya sudah ditangani Polres. Kita tunggu hasil penyelidikan,” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Malteng, Halimun Saulatu, mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat pleno terkait laporan tersebut yang turut dihadiri langsung oleh Hidayat Samalehu. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut soal sanksi internal yang mungkin dijatuhkan.
Kasus dugaan perselingkuhan itu pun pernah menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan seorang wakil rakyat dan istri prajurit TNI.(TM-03)















