TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMalukuTopikMaluku

Baru Dua Bulan Menjabat, Aspidsus Agus Baka Tuntaskan 3 Perkara Korupsi, Kini Jebloskan Eks Pegawai BRI Ambon ke Penjara

Topik Maluku.com, AMBON– Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustinus Baka Tangdililing (Agus Baka), kembali menorehkan capaian. Baru dua bulan menjabat, ia sudah menuntaskan tiga perkara korupsi. Terbaru, ia menahan mantan Mantri Kupedes BRI Unit Ambon, Fitria Juniarty alias FJ, terkait dugaan korupsi pengelolaan kredit.

FJ resmi ditahan pada Senin (22/9/2025) usai memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Maluku pukul 15.00 WIT. Ia datang bersama penasihat hukumnya, Yunita Sabban, untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, FJ langsung digiring ke Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Tersangka hadir setelah dilakukan pendekatan humanis oleh penyidik. Setelah diperiksa, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Aspidsus Agus Baka dalam konferensi pers.

Modus Kredit Fiktif

Penyidik menemukan berbagai modus penyalahgunaan fasilitas kredit oleh FJ saat menjabat Mantri Kupedes sejak 2020. Antara lain, menggunakan identitas 31 nasabah untuk mengajukan kredit KUR, KUPRA, dan Kupedes dengan nilai mencapai Rp 813 juta, yang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, FJ juga membuat kesepakatan dengan debitur untuk membagi dana kredit, bahkan mengarahkan calon debitur yang tak punya usaha agar memalsukan profil usaha. Tak hanya itu, penyidik mengungkap FJ menambah plafon kredit melebihi kebutuhan 11 debitur, lalu memakai Rp 271 juta dari pencairannya.

Dugaan penyalahgunaan lain yang berhasil diungkap, antara lain:

Penyalahgunaan pencairan kredit 7 debitur: Rp 206,4 juta

Penyalahgunaan angsuran pinjaman/pelunasan 57 debitur: Rp 442,2 juta

Penyalahgunaan rekening simpanan nasabah: Rp 241,8 juta

Jika ditotal, kerugian negara akibat aksi FJ mencapai Rp 1,97 miliar, sesuai hasil laporan investigatif BRI.

Tersangka Tunggal

Agus Baka menegaskan, FJ merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini. “Tidak ada pihak lain yang terlibat. Perannya akan dibuka di pengadilan,” tegasnya.

Ia memastikan, Kejati Maluku akan terus konsisten menindak kasus korupsi di bawah komando Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara sesuai hukum, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan dan aparat penegak hukum,” tutup Agus Baka.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !