TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Kepala KUA Dullah Selatan Ingatkan Bahaya Nikah Siri: “Yang Rugi Perempuan dan Anak”

Topik Maluku.com, TUAL– Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Abdul Wahid Rumaf, SHI, menjadi narasumber dalam kegiatan kajian pra nikah yang digelar di Gedung PLHUT Kantor Kementerian Agama Kota Tual, Sabtu (13/9/2025).

Acara tersebut diselenggarakan oleh PD Salimah Kota Tual bekerja sama dengan KAMMI Tual-Maluku Tenggara, Kreatif Ummah Kota Tual, dan Tikar Peradaban Kota Tual. Dalam kesempatan itu, Wahid membawakan materi tentang Peraturan Perundang-undangan Tentang Pencatatan Pernikahan.

“Terima kasih kepada panitia. Kegiatan ini sejalan dengan program Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah yang sedang digencarkan Kementerian Agama,” ujar Wahid.

Menurutnya, pencatatan nikah sangat penting karena membawa konsekuensi hukum di kemudian hari. Ia menegaskan anggapan bahwa menikah cukup dengan syariat Islam tanpa perlu dicatat di KUA adalah keliru.

“Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak warga, terutama perempuan dan anak-anak,” tegasnya.

Wahid juga mengingatkan bahwa pernikahan siri justru menimbulkan masalah, mulai dari administrasi kependudukan hingga klaim harta warisan. Karena itu, ia menekankan agar para perempuan menolak dinikahi secara siri.

“Yang rugi itu perempuan dan anak-anak. Pernikahan sah adalah yang sesuai syariat Islam sekaligus peraturan perundang-undangan,” kata Wahid merujuk pada Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 282.

Selain itu, Wahid menyampaikan prosedur dan persyaratan pendaftaran nikah, termasuk kewajiban calon pengantin mengikuti bimbingan pra nikah mandiri sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024. Ia menegaskan KUA Pulau Dullah Selatan tidak akan menindaklanjuti laporan kehendak nikah jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Ia juga menyinggung aturan batas usia pernikahan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi pria dan wanita, dengan kemungkinan dispensasi melalui pengadilan.

Menutup penyampaiannya, Wahid menegaskan komitmennya menolak pernikahan siri maupun poligami.

“Seorang laki-laki yang bermartabat dan berintegritas, serta perempuan yang mulia, menolak nikah siri dan poligami. Ayo kita GAS kan pencatatan nikah, tolak nikah siri dan poligami,” pungkasnya.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !