TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMalukuTopikMaluku

Oknum Pegawai Indomaret di Ambon Dilaporkan Pacar ke Polisi, Diduga Paksa Aborsi

Topik Maluku.com, AMBON– Seorang pegawai Indomaret di kawasan Passo Air Besar, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, berinisial ARH, dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual serta memaksa pacarnya untuk melakukan aborsi.

Laporan tersebut disampaikan tim kuasa hukum korban berinisial DWR (23) pada 22 Agustus 2025. DWR, perempuan asal Maluku Barat Daya itu, diwakili oleh kuasa hukumnya, Fensen Uktolseya dan Marnex F. Salmon.

“Klien kami resmi melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Ambon. Laporannya terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 299 KUHP,” kata Uktolseya, Jumat (29/8/2025).

Kasus ini bermula saat DWR dan ARH berkenalan lewat aplikasi media sosial pada Agustus 2024. Hubungan keduanya berlanjut ke tahap pacaran. Menurut kuasa hukum, selama menjalin hubungan, korban beberapa kali dipaksa untuk berhubungan badan.

Mereka sempat putus, namun kembali menjalin hubungan. Hingga akhirnya, pada Mei 2025, DWR dinyatakan positif hamil. Alih-alih bertanggung jawab, ARH justru meminta korban untuk menggugurkan kandungannya. Permintaan itu bahkan disampaikan langsung kepada ibu korban.

“Atas dugaan tindak pidana ini, kami meminta penyidik memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas kuasa hukum.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !