Topik Maluku.com, MALTENG– Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maluku Tengah, Siti Hubna Soumena, akhirnya angkat bicara terkait pernyataan anggota DPRD Fraksi PKB, Nirmala Pattikawa, yang menyinggung persoalan blangko KTP dalam rapat paripurna DPRD Malteng, Jumat (12/9/2025).
Dalam wawancaranya dengan wartawan TopikMaluku.com, Soumena menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak permintaan blangko KTP. Namun, karena jumlah blangko yang terbatas, pihaknya harus memprioritaskan kebutuhan masyarakat langsung.
“Di ketentuan itu tidak ada minta-minta blangko KTP. Namun katong (kita) bijaki karena kita tahu mereka punya kepentingan. Bukan hanya sekali, anggota DPRD PKB sudah minta beberapa kali blangko di kantor Dukcapil Malteng,” kata Soumena kepada TopikMaluku.com, Melalui Via Whatsapp (17/9/25)
Menurutnya, blangko yang ada saat ini memang terbatas, sehingga pihaknya mengutamakan pelayanan langsung di kantor Dukcapil.
“Cuma karena blangko terbatas, kami prioritaskan kepada masyarakat. Sebab, ketika ingin membuat KTP harus datang ke kantor Capil Maluku Tengah,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Malteng dengan agenda pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Nirmala Pattikawa menyinggung persoalan blangko KTP yang disebut-sebut ditunda oleh Kadis Dukcapil.
Nirmala mengaku kecewa dengan sikap Kadis Dukcapil yang menurutnya mengabaikan kebutuhan masyarakat. Bahkan, ia langsung menyampaikan keluhan itu kepada Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, yang hadir dalam rapat.
“Kita ini bukan beban. Semua yang ada di sini adalah penyambung tangan masyarakat. Kenapa saya diperlakukan seperti itu? Apakah saya membuat beban? Saya minta langkah sekejapnya dari Pak Bupati,” tegas Nirmala.
Meski demikian, Soumena menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak tepat. Ia mengaku pernyataan yang disampaikan seolah-olah pihaknya sengaja menunda distribusi blangko.
“Itu sudah menyalahi aturan. Saya merasa hal di sampaikan tidak tepat, padahal kami bekerja sesuai ketentuan,” pungkasnya.(TM-03)















