TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Tukang Gerobak di Pasar Mardika Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Cabuli Anak 9 Tahun

Topik Maluku.com, AMBON– Seorang pria berinisial LU, yang dikenal sebagai tukang gerobak di Pasar Mardika, dilaporkan ke Polresta Ambon atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini resmi dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Senin (11/8/2025) dan terdaftar dengan Nomor: LP/B/437/VIII/2025/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku.

Kapolresta Ambon, Kombes Pol Dr. Yoga Putra Prima Setya, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kini sedang dalam proses penyelidikan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya kepada TopikMaluku.com, saat di konfirmasi.  Selasa (12/8/2025).

Korban berinisial WM (9) diketahui merupakan tetangga pelaku. Berdasarkan laporan, peristiwa itu terjadi pada 2 Agustus 2025 di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Saat kejadian, korban sedang bermain di depan rumahnya. Pelaku diduga memanggil korban ke kamar kos, lalu menyuruhnya tidur sebelum melancarkan aksinya. Perbuatan tersebut disebut tak hanya sekali, namun berulang saat korban bermain di kos pelaku.

Orang tua korban bersama PP2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) langsung mendatangi kantor polisi untuk melapor.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !