TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

GEMAH Desak KPK Periksa Plt Kadis PU dan Kontraktor Terkait Dugaan Korupsi Proyek RSUD Salim Alkatiri

Topik Maluku.com, JAKARTA– Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Kamis, 31 Juli 2025.

Aksi itu digelar sebagai bentuk desakan agar KPK segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salim Alkatiri di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Koordinator aksi, Fahril W, menyatakan bahwa proyek pembangunan RSUD Salim Alkatiri yang dimulai sejak 2021 hingga kini tak kunjung rampung dan berstatus mangkrak. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 4,8 miliar.

“Aksi ini adalah bentuk kekecewaan kami terhadap pemerintah daerah Buru Selatan serta aparat penegak hukum yang kami nilai gagal mengawasi jalannya pembangunan proyek vital ini,” ujar Fahril di depan gedung KPK, Kamis siang.

Dalam orasinya, GEMAH menuntut KPK segera memanggil dan memeriksa dua nama yang disebut paling bertanggung jawab atas mangkraknya proyek tersebut. Mereka adalah Syamsul B. Sampulawa, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan. Selain itu, GEMAH juga menyoroti peran kontraktor pelaksana proyek, yang disebut bernama Garom.

“Kami menduga kuat ada praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis oleh pihak-pihak terkait dalam proyek ini. Maka dari itu, kami menuntut KPK segera turun tangan, panggil, periksa, dan tindak tegas para pelaku,” tegas Fahril.

GEMAH menilai kasus ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang seharusnya mendapat perhatian serius dari lembaga antirasuah. Mereka mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Korupsi adalah musuh bersama bangsa ini. Kami tidak ingin uang rakyat terus-menerus dijarah oleh segelintir elit daerah,” pungkas Fahril.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPK maupun pemerintah daerah Buru Selatan terkait tuntutan aksi tersebut. TopikMaluku.com,masih mencoba menghubungi pihak-pihak yang disebut dalam aksi untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !