TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Krisis Lingkungan di Buru Selatan: PD Panca Karya Diduga Sebabkan Banjir Bandang dan Kerusakan Lingkungan

Topik Maluku.com, BURU SELATAN– Hujan deras yang melanda wilayah Buru Selatan pekan lalu kembali memicu banjir bandang di sejumlah desa, termasuk Oki Lama, Hote, Leku, dan Dusun Fatiban di Kecamatan Waesama dan Namrole.

Banjir ini bukan hanya merendam pemukiman warga, namun juga memunculkan pertanyaan serius mengenai aktivitas perusahaan daerah, PD Panca Karya, yang dituding menjadi penyebab kerusakan lingkungan skala besar di wilayah tersebut.

Dugaan itu disampaikan oleh kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Badan Koordinasi Inspirasi Ide Rakyat (BADKO INSPIRA), yang telah melakukan pemantauan dan observasi lapangan selama beberapa bulan terakhir.

“Wilayah Waesama sebelumnya tidak pernah mengalami banjir bandang setinggi 1–2 meter seperti sekarang. Ini bukan bencana biasa, ada dugaan kuat kerusakan lingkungan akibat aktivitas PD Panca Karya yang memperparah situasi,” kata seorang perwakilan BADKO INSPIRA kepada TopikMaluku.com, Minggu (31/725).

Operasi Tak Terkendali

PD Panca Karya merupakan salah satu BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang diberi mandat untuk mengelola potensi sumber daya alam di Provinsi Maluku. Namun dalam praktiknya, perusahaan ini dituding tidak memperhatikan aspek lingkungan dalam
kegiatan operasionalnya.

BADKO INSPIRA menyoroti bahwa tidak terlihat adanya buffer zone (zona penyangga), sistem drainase pengaman, ataupun reboisasi setelah eksplorasi. Hal ini menyebabkan air hujan langsung menggerus tanah dan mengalir deras ke pemukiman warga.

“Alih-alih menjadi penggerak ekonomi daerah, justru kini PD Panca Karya dianggap sebagai ancaman baru bagi keberlangsungan hidup masyarakat dan alam Buru Selatan,” ungkap salah satu aktivis.

Diduga Langgar UU Perlindungan Lingkungan

Dalam pernyataan sikap resminya, BADKO INSPIRA menuding PD Panca Karya telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Pasal-pasal dalam UU tersebut mengatur secara tegas tentang larangan pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran air, udara, dan tanah akibat aktivitas manusia atau korporasi. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Permintaan Evaluasi dan Penegakan Hukum

BADKO INSPIRA menuntut agar Pemerintah Kabupaten Buru Selatan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PD Panca Karya. Mereka juga mendesak agar dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan dibuka ke publik.

“Kami meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan instansi vertikal seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak tinggal diam. Jangan biarkan BUMD melampaui batas hukum dan merusak lingkungan tanpa pertanggungjawaban,” lanjut pernyataan mereka.

Warga Jadi Korban

Sementara itu, warga terdampak banjir di Desa Oki Lama dan Dusun Fatiban mengaku kini hidup dalam kecemasan. Beberapa rumah rusak berat dan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka hancur tersapu air bah.

“Air datang tiba-tiba, cepat sekali. Kami tak sempat selamatkan banyak barang. Ini sudah banjir yang kedua dalam dua tahun terakhir, dan makin parah,” ujar Asri (45), warga Fatiban, saat ditemui TopikMaluku.com

Menurut pengakuan warga, kerusakan hutan dan bukit di sekitar desa mereka kian masif sejak adanya pembukaan lahan besar-besaran untuk aktivitas perusahaan. Mereka berharap ada kejelasan dari pihak berwenang dan perusahaan terkait tanggung jawab atas bencana ini.

PD Panca Karya Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PD Panca Karya belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi melalui surat elektronik dan sambungan telepon belum dijawab.

TopikMaluku.com, juga mencoba menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan, namun yang bersangkutan belum bersedia memberikan keterangan.

Langkah Hukum Terbuka

Menurut pengamat lingkungan dari Universitas Pattimura, Dr. Hasyim Tualeka, langkah hukum terhadap perusahaan pelanggar lingkungan adalah keniscayaan jika terbukti melanggar baku mutu dan standar perlindungan.

“Jika bukti-bukti awal dari masyarakat dan mahasiswa cukup kuat, penegak hukum bisa menggunakan pasal 98 dan 99 UU 32/2009 untuk memprosesnya. Negara tidak boleh kompromi pada perusahaan yang mengancam keselamatan warga dan kerusakan ekologis,” ujarnya.

Kasus dugaan pencemaran lingkungan dan kontribusi terhadap bencana banjir oleh PD Panca Karya di Kabupaten Buru Selatan menjadi preseden penting mengenai bagaimana pengelolaan sumber daya alam seharusnya dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Ketika perusahaan milik daerah sendiri diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian, maka bukan hanya hukum yang dilanggar, tetapi juga masa depan masyarakat dan lingkungan yang dipertaruhkan.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !