Topik Maluku.com, AMBON– Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPW IKAPPI) Provinsi Maluku menyatakan pembentukan “Tim 10” oleh Pemerintah Provinsi Maluku sebagai tindakan yang tidak sah secara hukum dan melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan. Tim ini diklaim bertugas mengatur teknis penataan Pasar Mardika, namun keberadaannya justru menuai kontroversi karena dinilai tidak memiliki legitimasi hukum.
Ketua DPW IKAPPI Maluku, Muhammad Marasabessy, SH, menegaskan bahwa pembentukan tim tersebut merupakan bentuk pelanggaran administratif. Ia menyebut bahwa Tim 10 dibentuk tanpa Surat Keputusan Gubernur atau dasar regulasi resmi, dan hanya mengandalkan restu lisan dari Wakil Gubernur.
Tim 10 adalah bentuk pembangkangan terhadap sistem hukum negara. Tidak bisa orang di luar struktur resmi mengambil alih fungsi OPD hanya karena mendapat restu lisan dari Wakil Gubernur. Ini mencederai prinsip good governance dan melecehkan hukum,” ujar Marasabessy dalam pernyataan resminya.
Pelanggaran Regulasi
IKAPPI Maluku menilai bahwa keberadaan Tim 10 bertentangan dengan sejumlah regulasi penting, di antaranya:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kekuasaan pemerintahan berada di tangan kepala daerah, bukan wakilnya.
Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, yang menekankan pentingnya proses partisipatif serta pelibatan OPD teknis.
Permendag No. 21 Tahun 2021, yang mengatur ketat tata kelola sarana perdagangan.
Permendagri No. 56 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa tugas teknis pemerintahan tidak dapat dijalankan oleh lembaga informal.
Dugaan Pungli dan Penyimpangan
DPW IKAPPI Maluku juga menyoroti dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Tim 10 di lapangan, termasuk pengaturan teknis pemindahan pedagang hingga dugaan praktik pungutan liar (pungli).
“Apa yang dilakukan oleh Tim 10 di lapangan—mengatur teknis, memindahkan pedagang, bahkan diduga melakukan pungutan—adalah pelanggaran hukum. Kami akan meminta Inspektorat, Ombudsman, dan aparat penegak hukum menindak,” tegas Marasabessy.
Tuntutan dan Seruan
IKAPPI mendesak agar Gubernur Maluku segera mengambil tindakan dengan membubarkan Tim 10 dan menghentikan seluruh aktivitasnya. Mereka juga meminta agar proses penataan pasar dikembalikan ke jalur resmi yang diatur undang-undang dan melibatkan organisasi pedagang yang sah.
Lebih lanjut, Marasabessy mengimbau para pedagang untuk tidak gentar terhadap tekanan dari pihak mana pun.
“Jangan takut! Kalian memiliki rumah besar bernama IKAPPI yang berdiri untuk membela hak-hak kalian. Kami siap mati-matian berjuang agar pedagang kecil tidak diinjak oleh sistem yang semena-mena. Jangan biarkan hak kalian dirampas oleh kebijakan yang tidak sah!”
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pembentukan Tim 10. TopikMalulu.com masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi lebih lanjut.(TM-03)













