Topik Maluku.com, MALUKU TENGGARA— Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Maluku mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan kecurangan dalam pelaksanaan proyek jalan dan jembatan senilai Rp18,6 miliar di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra). Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 itu dinilai sarat dengan kelalaian teknis dan indikasi penyimpangan anggaran.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku, Adam R. Rahantan, menyatakan bahwa proyek preservasi jalan sepanjang 21,34 kilometer di wilayah Kei Kecil serta pembangunan jembatan di kawasan Wemar menunjukkan berbagai kejanggalan berdasarkan hasil pengawasan Komisi III DPRD Provinsi Maluku.
“Temuan ini bukan hal sepele. Pengurangan bahan material seperti batu abu dan ketiadaan marka jalan jelas menunjukkan adanya potensi penyimpangan. Ini menyangkut keselamatan warga dan akuntabilitas penggunaan dana rakyat,” tegas Rahantan, Kamis kepada TopikMaluku.com, (17/7/25).
Temuan DPRD: Material Dikurangi, Marka Jalan Tidak Ada
Komisi III DPRD Maluku menemukan bahwa dalam proses pengerjaan proyek, terjadi pengurangan batu abu — salah satu material penting dalam struktur jalan beraspal. Batu abu berfungsi memperkuat daya rekat aspal serta meningkatkan daya tahan jalan. Selain itu, tidak ditemukannya marka jalan menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ketika tahapan pekerjaan seperti marka jalan tidak dilaksanakan tetapi tetap dibayar, maka ada unsur dugaan korupsi yang harus diusut,” kata Rahantan yang juga merupakan putra daerah Kepulauan Kei.
Kritik terhadap Lemahnya Pengawasan Proyek
BEM Nusantara Maluku turut menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak Satuan Kerja (Satker), khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas lapangan. Adam menilai bahwa fungsi kontrol terhadap kualitas dan spesifikasi teknis proyek tidak berjalan maksimal.
“Kami melihat Kasatker III gagal menjalankan fungsi pengawasan. Jika kontrol tidak ada, maka proyek sebesar apa pun akan menjadi ladang penyimpangan,” ungkapnya.
Nama David Marhutala Samosir, ST., MT., selaku Kasatker III disebut secara terbuka oleh BEM untuk segera diperiksa dan dievaluasi kinerjanya secara transparan.
Desakan kepada Kepala BPJN Maluku
Dalam pernyataannya, Adam juga mendesak Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Moh. Iqbal Tamher, untuk mengambil langkah tegas. Ia menilai, sebagai pimpinan sekaligus putra daerah, Tamher harus menjaga nama baik institusinya.
“Kami tahu Pak Iqbal punya integritas. Maka kami berharap beliau segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh. Jika tidak ada tindakan, publik bisa menilai bahwa pimpinan Balai membiarkan praktik kecurangan ini terus berlangsung,” ujar Adam.
Langkah Lanjut dan Ancaman Aksi
BEM Nusantara Daerah Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka bahkan tengah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Jika dalam dua pekan ke depan tidak ada tindak lanjut dari APH maupun BPJN Maluku, kami akan menggelar aksi protes sebagai bentuk kontrol sosial,” tegasnya.
Tuntutan BEM Nusantara Maluku
BEM Nusantara menyampaikan lima poin tuntutan utama:
1. Aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Kasatker III, PPK, dan kontraktor pelaksana proyek.
2. Evaluasi terbuka terhadap Kasatker III, David Marhutala Samosir, ST., MT.
3. Kepala BPJN Maluku, Moh. Iqbal Tamher, segera memberikan penjelasan publik terkait proyek ini.
4. Meminta BPK Perwakilan Maluku mengaudit ulang aspek teknis dan administrasi proyek.
5. Menuntut transparansi hasil evaluasi kepada masyarakat, khususnya warga Maluku Tenggara.
BEM menyebut proyek ini sebagai ujian bagi komitmen pemerintah dan lembaga pengawas dalam menjaga integritas pembangunan infrastruktur di wilayah timur Indonesia.(TM-04)













