TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

DPD RI Usulkan Pembentukan Sembilan Kabupaten Baru di Maluku

Topik Maluku.com, AMBON– Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara resmi mengusulkan pembentukan sembilan calon daerah otonomi baru (CDOB) di Provinsi Maluku kepada Kementerian Dalam Negeri.

Usulan ini disampaikan pada masa reses DPD RI tahun 2025, Jumat, 4 Juli 2025, sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di wilayah kepulauan tersebut.

Kesembilan CDOB tersebut tersebar di tujuh kabupaten induk yang ada di Maluku, meliputi Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Buru, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, dan Seram Bagian Barat.

Berikut rincian sembilan usulan kabupaten baru tersebut:

  • Kabupaten Jazirah Leihitu dan Kabupaten Seram Utara Raya, hasil pemekaran dari Kabupaten Maluku Tengah.
  • Kabupaten Gorom Wakate, dari Kabupaten Seram Bagian Timur.
  • Kabupaten Kei Besar, dari Kabupaten Maluku Tenggara.
  • Kabupaten Kepulauan Terselatan, dari Kabupaten Maluku Barat Daya.
  • Kabupaten Buru Kayeli, dari Kabupaten Buru.
  • Kabupaten Aru Perbatasan, dari Kabupaten Kepulauan Aru.
  • Kabupaten Tanimbar Utara, dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Usulan ini digagas oleh senator Novita Anakota, Anggota DPD RI Dapil Provinsi Maluku. Ia menilai pemekaran wilayah menjadi solusi untuk menjangkau pelayanan publik yang lebih merata, mengingat kondisi geografis Maluku yang terdiri dari banyak pulau dan wilayah terpencil.

“Pemekaran ini bukan semata soal administratif, tetapi demi memperkuat pelayanan pemerintahan hingga ke pelosok dan mempercepat pembangunan daerah tertinggal,” kata Novita dalam keterangannya.

Tahap selanjutnya adalah evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, yang akan menentukan kelayakan setiap usulan berdasarkan berbagai indikator, termasuk kesiapan administratif, potensi ekonomi, serta dukungan sosial dan politik dari masyarakat setempat.

Jika disetujui, sembilan kabupaten baru tersebut akan menambah jumlah daerah otonom di Maluku, yang saat ini terdiri dari 11 kabupaten dan kota. Pembentukan daerah baru diharapkan dapat memperkecil kesenjangan antarwilayah di provinsi berjuluk “Seribu Pulau” itu.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !