TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Kebijakan Semrawut di Pasar Mardika: Pedagang Jadi Korban, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi UMKM

Topik Maluku.com, AMBON– Kisruh pengelolaan Pasar Mardika Ambon kembali menyeruak ke permukaan. Pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas di pasar rakyat terbesar di Maluku itu, kini menghadapi ketidakpastian akibat kebijakan yang dinilai semrawut, diskriminatif, dan sarat kepentingan.

Udin Rumain, Koordinator Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPW IKAPPI) Maluku, secara tegas menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah gagal melindungi para pelaku usaha kecil.

“Kebijakan pengelolaan pasar saat ini jelas tidak berpihak kepada pedagang. Mereka yang sudah puluhan tahun berdagang justru terancam kehilangan tempat karena mekanisme verifikasi dan pengundian yang tidak jelas,” kata Udin kepada TopikMaluku.com, Jumat, 27 Juni 2025.

Sorotan tajam juga diarahkan pada surat Disperindag Maluku tertanggal 26 Juni 2025, yang meminta pedagang menyerahkan dokumen untuk pemutakhiran data dalam waktu singkat. Udin menyebut, surat bernomor 500.2/173 itu tidak disertai sosialisasi maupun kejelasan mekanisme.

“Ini seperti jebakan administratif. Pedagang diminta patuh tanpa tahu aturannya. Bukannya mempermudah, malah menyulitkan. Ini bukan sekadar kebijakan buruk, tapi bentuk penindasan terhadap UMKM,” ujarnya.

Menurut IKAPPI, absennya keterlibatan organisasi pedagang dalam proses strategis pengelolaan pasar menyalahi prinsip kemitraan yang seharusnya menjadi dasar tata kelola pasar rakyat. Udin mengungkapkan bahwa sejak awal, organisasi mereka tak pernah dilibatkan dalam perumusan kebijakan ataupun proses verifikasi pedagang.

“Tim verifikasi yang katanya dibentuk pun tidak jelas dasarnya. Kami menduga kuat ada kepentingan-kepentingan tersembunyi yang menyingkirkan pedagang lama demi mengakomodasi pihak tertentu,” imbuhnya.

Ia juga membeberkan sejumlah temuan lapangan yang menunjukkan dugaan ketimpangan. Banyak pedagang yang telah mengikuti pengundian sejak 2024, namun hingga kini belum mendapatkan tempat berjualan, sementara sejumlah pedagang baru justru telah menempati kios terlebih dahulu.

“Ini fakta di lapangan. Ada diskriminasi. Pedagang kecil dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak. Ini berbahaya karena bisa memicu konflik horizontal,” ujar Udin.

IKAPPI Maluku pun mendesak Gubernur Maluku untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja Disperindag serta melakukan audit independen atas seluruh proses pengelolaan gedung baru Pasar Mardika. Organisasi ini bahkan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum jika tuntutan tersebut tidak direspons.

“Kalau ini terus dibiarkan, pedagang bisa saling curiga, dan pemerintah hanya jadi penonton. Kami tidak akan tinggal diam. Hak pedagang kecil harus diperjuangkan,” pungkasnya.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !