Topik Maluku.com, AMBON– Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyatakan telah dilibatkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Maluku dalam proses penertiban dan pengelolaan Gedung Pasar Mardika sejak Agustus 2024.
Namun hingga kini, organisasi tersebut menyoroti minimnya dukungan konkret dari pihak pengelola pasar yang berada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku.
Ketua DPD IKAPPI Kota Ambon, Azhar Ohorella, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah persuasif dan kebijakan strategis bersama Pemprov Maluku, termasuk menjembatani dialog dengan pedagang serta melakukan rekonsiliasi di dalam dan sekitar gedung Pasar Mardika.
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin, bahkan sudah memberikan banyak masukan positif kepada pemerintah provinsi. Dalam hal ini, kami terlibat mendukung penertiban, tapi bukan penentu siapa yang berhak duduk di meja berjualan,” kata Azhar kepada Awak Media TopikMaluku.com, Kamis (26/0625) soreh.
IKAPPI, lanjutnya, hanya berperan sebagai mitra pendukung pengelola pasar, dalam hal ini Disperindag. Namun, ketika IKAPPI mencoba menempatkan pedagang ke dalam gedung, tempat yang dijanjikan tak kunjung tersedia. Akibatnya, pedagang yang telah diarahkan masuk ke dalam pasar justru tidak mendapatkan lapak sebagaimana mestinya.
“Pedagang-pedagang ini masuk karena percaya kepada IKAPPI yang selama ini menjadi payung hukum mereka. Tapi ketika mereka sampai di lapak, tidak ada petugas dari pengelola yang mengarahkan. Mereka justru ditelantarkan,” ujar Azhar.
Ia menilai pihak pengelola pasar tidak menunjukkan sikap proaktif terhadap kebijakan dan langkah positif yang telah diambil IKAPPI. Bahkan, ada dugaan bahwa pengelolaan regulasi di dalam Pasar Mardika saling tumpang tindih dan tidak berjalan secara transparan.
“Regulasi yang dimainkan oleh pengelola ini tidak jelas. Bahkan, kami juga menyoroti keberadaan ‘tim sepuluh’ yang kami duga dikendalikan oleh kepentingan segelintir pihak saja,” tambahnya.
Meski begitu, Azhar menegaskan bahwa IKAPPI tetap menjunjung prosedur organisasi dan legalitas sebagai lembaga resmi yang telah beroperasi di seluruh Indonesia, termasuk di beberapa kabupaten/kota di Maluku.
Bahkan, menurutnya, dalam salah satu pertemuan antara pedagang dan pengelola pasar bernama Kris, disebutkan bahwa ada instruksi langsung dari Kepala Disperindag Maluku, Yahya Kotta, yang menegaskan bahwa hanya IKAPPI yang diakui sebagai mitra dalam pengelolaan pedagang di Pasar Mardika.
“Kami hanya ingin membantu pemerintah menertibkan pedagang secara damai dan adil. Tapi kalau pengelola justru mengabaikan kerja-kerja kolaboratif ini, maka wajar jika persoalan di lapangan terus berlarut,” tegas Azhar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disperindag Maluku belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan IKAPPI tersebut.(TM-03)













