Topik Maluku.com,– Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 di Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, mencuat ke publik.
Proyek pembangunan usaha jalan tani senilai Rp197.051.500 kini menjadi sorotan warga karena dinilai penuh kejanggalan, minim transparansi, dan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan
Anggaran tersebut tercatat dalam Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dana Desa Negeri Larike Tahun 2022.
Berdasarkan laporan masyarakat, pekerjaan jalan tani dilakukan dengan menggunakan alat berat excavator yang dimobilisasi dari Dusun Dualaita untuk pekerjaan talud serta penggusuran kebun warga menuju lokasi jalan tani di kawasan Air Weseket, dengan jarak tempuh sekitar 700 meter.
Namun, mekanisme mobilisasi alat berat itu menimbulkan tanda tanya di kalangan warga. Excavator dilaporkan tidak menggunakan kendaraan pengangkut khusus seperti tronton, melainkan melintas langsung melalui jalan provinsi. Proses penggusuran kebun dan dusun warga berlangsung selama kurang lebih dua minggu.
“Kalau memang ada biaya mobilisasi alat berat, harusnya jelas. Ini excavator jalan sendiri lewat jalan provinsi, lalu anggaran mobilisasi tetap ada. Di situ kami mulai curiga,” ungkap salah satu warga Kepada Wartawan Selasa, (03/02/26).
Persoalan lain yang dipersoalkan warga adalah tidak adanya pembebasan lahan secara resmi. Pemerintah Negeri Larike disebut tidak pernah melakukan kesepakatan tertulis dengan pemilik lahan yang kebunnya digusur. Warga mengaku hanya diberi janji pembayaran sebesar Rp100.000 per hari serta ditunjuk sebagai pengawas lapangan tanpa kejelasan hak atas lahan mereka.
“Kami tidak pernah tanda tangan pembebasan lahan. Hanya dijanjikan uang harian dan disuruh awasi pekerjaan. Sampai sekarang juga tidak jelas kelanjutannya,” kata warga lainnya.
Selain itu, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar/Dexlite untuk operasional excavator juga dinilai tidak transparan. Warga mengaku tidak pernah mendapatkan informasi terkait jumlah BBM yang digunakan selama pekerjaan berlangsung, maupun sisa BBM setelah pekerjaan selesai.
“Kami tidak tahu berapa liter solar dipakai, sisa berapa juga tidak pernah diumumkan. Ini uang negara, tapi masyarakat sama sekali tidak dilibatkan,” ujar seorang warga pelapor.
Bahkan, beredar dugaan dari laporan masyarakat bahwa sisa BBM Solar/Dexlite tersebut diperjualbelikan kepada salah satu perusahaan lokal di Kota Ambon. Dugaan ini semakin menambah panjang daftar kecurigaan warga terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.
Tak hanya itu, pengadaan oli atau HSD untuk kebutuhan excavator juga memunculkan dugaan serius. Berdasarkan informasi warga, pembelian oli dilakukan di Pertamina Wainitu. Namun, terdapat indikasi upaya penggunaan kwitansi kosong oleh staf Pemerintah Negeri Larike dalam proses transaksi.
“Salah satu pegawai Pertamina menolak tanda tangan kwitansi kosong karena harga oli sudah sesuai standar. Staf negeri itu kemudian pulang tanpa membawa kwitansi yang ditandatangani,” ungkap warga yang mengaku mengetahui langsung kejadian tersebut.
Penolakan tersebut memunculkan dugaan adanya upaya pembuatan kwitansi fiktif dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa. Warga menilai praktik semacam ini berpotensi merugikan keuangan negara dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Atas dasar berbagai temuan tersebut, warga mengaku telah melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun 2022 ke pihak berwenang dan berharap dilakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Negeri Larike.
“Kami hanya ingin kejelasan. Dana Desa itu hak rakyat, bukan untuk dipermainkan,” tegas salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Negeri Larike belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 tersebut.(TM-03)















