Ambon, TopikMaluku – Ketegangan mencuat di Negeri Nusaniwe, Kota Ambon, menyusul aksi pencabutan patok tanah oleh masyarakat sebagai bentuk penolakan terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh TNI Angkatan Udara (TNI AU). Wilayah yang diklaim tersebut diduga telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, padahal menurut masyarakat merupakan bagian dari tanah ulayat mereka yang diwariskan secara turun-temurun.
Insiden ini memicu kemarahan masyarakat adat Nusaniwe yang merasa hak ulayatnya telah diinjak-injak oleh lembaga negara. Mereka menilai penguasaan tanah oleh TNI AU tanpa dialog terbuka merupakan bentuk sabotase terhadap eksistensi mereka sebagai pemilik sah tanah adat.
Menanggapi situasi ini, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Maluku menyerukan dialog terbuka antara seluruh pihak terkait, mulai dari Pemerintah Provinsi Maluku, TNI AU, Pemerintah Kota Ambon, Dinas Kehutanan, Pemerintah Negeri Nusaniwe, hingga masyarakat adat yang terdampak.
“Masalah ini sangat sensitif dan menyangkut hak-hak dasar masyarakat adat. Negara tidak boleh hadir dengan cara-cara intimidatif,” kata Ketua GAMKI Maluku, Samuel Patra Ritiauw
Menurut GAMKI, penyelesaian masalah harus dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan keterbukaan informasi. Masyarakat berhak mengetahui untuk tujuan apa tanah mereka ditetapkan sebagai hutan lindung dan digunakan oleh institusi negara.
“Kami meminta agar seluruh pihak duduk bersama secara terbuka dan menjelaskan apa kepentingan negara serta langkah-langkah yang akan diambil,” tambahnya.
Penetapan sebagian wilayah Negeri Nusaniwe sebagai kawasan hutan lindung tanpa melibatkan masyarakat setempat dinilai cacat prosedural. Masyarakat bahkan mencurigai bahwa penguasaan lahan dilakukan secara diam-diam tanpa sosialisasi yang layak.
“Jangan sampai atas nama negara, hak masyarakat diinjak. Penetapan kawasan harus melalui partisipasi masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat,” ujar Ritiauw.
GAMKI Maluku juga menegaskan kesiapan mereka untuk mengawal proses dialog dan mediasi agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat adat. Prinsip keadilan dan keberlanjutan harus menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.
“Kami siap mengawal proses ini agar berjalan baik. Tujuan negara boleh dicapai, tapi hak masyarakat tidak boleh diabaikan,” tegas Ritiauw.
Ia juga mengingatkan agar aparat negara, termasuk institusi militer, tidak menggunakan pendekatan kekuasaan dalam persoalan yang melibatkan komunitas adat.
“Praktek intimidasi atas hak ulayat tidak boleh terjadi di negara ini. Negara harus hadir untuk menciptakan rasa aman dan damai, bukan sebaliknya,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI AU terkait pencabutan patok-patok tanah dan penolakan masyarakat terhadap klaim hutan lindung tersebut.
Pemerintah Provinsi Maluku juga belum mengeluarkan tanggapan resmi, meski desakan dari masyarakat dan kelompok pemuda mulai meningkat. Pemerintah Kota Ambon pun didorong untuk memfasilitasi forum mediasi terbuka.
Persoalan tanah ulayat di Maluku bukanlah kasus baru. Namun, kasus Nusaniwe dinilai unik karena melibatkan institusi negara yang memiliki kekuatan struktural besar, sehingga publik mendesak keterlibatan aktif pemerintah daerah dan pusat.
GAMKI menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak menahan diri dan mengutamakan dialog serta transparansi. (TM-01)













