TopikMaluku
TopikMaluku

IAMM Soroti Dugaan Pelanggaran Distribusi BBM di Ambon, Minta Pertamina dan Polda Bertindak

Topik Maluku.com, AMBON– Ketua Ikatan Anak Muda Maluku (IAMM), Yusran Marasabessy, melontarkan kritik keras terhadap kinerja PT Pertamina Kota Ambon terkait dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM), khususnya bensin, yang dinilai melanggar regulasi dan tidak sesuai dengan izin resmi penjualan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Tempo, Yusran menyatakan bahwa distribusi BBM merupakan urusan vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ia menekankan perlunya mekanisme distribusi yang berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami menilai ada indikasi kuat praktik distribusi bensin yang tidak sesuai dengan izin resmi. Ini sangat mengkhawatirkan. Kepala PT Pertamina Kota Ambon harus bertanggung jawab dan segera melakukan penertiban menyeluruh,” ujar Yusran pada Kamis, 19 Juni 2025.

IAMM juga mendesak Pertamina untuk segera mengevaluasi sistem distribusi dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. Menurut Yusran, pembiaran atas praktik-praktik semacam ini bisa merusak kepercayaan publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, IAMM juga menyerukan keterlibatan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Maluku, untuk ikut mengawasi dan menindak mafia BBM yang diduga beroperasi di wilayah Kota Ambon.

“Kami mendesak Polda Maluku untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap mafia BBM. Jangan biarkan distribusi bahan bakar dikendalikan oleh segelintir oknum yang hanya mengejar keuntungan pribadi,” tegas Yusran.

IAMM berharap upaya ini dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperbaiki tata kelola distribusi BBM di Maluku secara menyeluruh, serta memastikan bahwa masyarakat memperoleh akses energi secara adil dan sah sesuai dengan hukum negara.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !