Topik Maluku.com, MALTENG– Kepolisian Sektor (Polsek) Tehoru menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada masyarakat di Negeri Hatu, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Negeri Hatu pada Jumat (6/3/2026) pukul 10.00 WIT tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tehoru, IPTU Affan Slamet.
Sosialisasi ini dihadiri Wakapolsek Tehoru IPTU N. Djumati, Sekretaris Negeri Hatu Ampi Walalayo, Ketua Saniri Negeri Hatu Suspaster Walalayo, Ketua Adat Ambrosius Timanoya, sejumlah personel Polsek Tehoru, serta para penyuling (tipar) dan penjual minuman keras tradisional jenis sopi.
Dalam arahannya, Kapolsek Tehoru IPTU Affan Slamet menjelaskan kepada masyarakat mengenai penerapan pasal-pasal dalam KUHP baru, khususnya yang berkaitan dengan penjualan dan konsumsi minuman keras.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 424 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, setiap orang yang menjual atau memberikan minuman memabukkan kepada seseorang yang sudah dalam keadaan mabuk dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau dikenakan denda maksimal Rp10 juta.
Selain itu, Pasal 316 Ayat (1) juga mengatur bahwa seseorang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana denda.
Affan menegaskan, sosialisasi tersebut dilakukan menjelang perayaan Idulfitri guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Biasanya saat momen Lebaran ada masyarakat yang merayakan dengan mengonsumsi sopi secara berlebihan. Karena itu kami mengimbau agar masyarakat tidak menjual maupun mengonsumsi miras secara bebas demi menjaga keamanan bersama,” kata Affan.
Sementara itu, Wakapolsek Tehoru IPTU N. Djumati juga mengingatkan para penyuling dan penjual sopi agar menghentikan aktivitas produksi maupun penjualan miras yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Menurutnya, konsumsi miras sering menjadi pemicu perkelahian, kekerasan, hingga tindak kriminal lainnya di masyarakat.
“Jika masih ditemukan adanya aktivitas penyulingan maupun penjualan sopi secara ilegal, maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ketua Saniri Negeri Hatu Suspaster Walalayo turut mengimbau masyarakat agar tidak lagi menjual maupun mengedarkan minuman keras, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ia menegaskan pemerintah negeri bersama Saniri akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengawasi peredaran miras di wilayah Negeri Hatu.
Sekretaris Negeri Hatu, Ampi Walalayo, juga menyampaikan apresiasi kepada Polsek Tehoru yang telah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak negatif konsumsi dan peredaran miras.
Menurutnya, sosialisasi tersebut sangat membantu pemerintah negeri dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap kerja sama antara pemerintah negeri dan kepolisian terus terjalin dengan baik demi menjaga situasi kamtibmas di Negeri Hatu dan Kecamatan Tehoru tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut berakhir sekitar pukul 11.50 WIT dan berlangsung dalam situasi aman serta lancar.(TM-03)















