Topik Maluku.Com, AMBON – Kabupaten Buru akhirnya memiliki pemimpin definitif setelah Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, secara resmi melantik Ikram Umasugi dan Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru periode 2025–2030. Pelantikan tersebut berlangsung pada Senin (26/5/2025) dan menjadi momen penting bagi masa depan Kabupaten Buru.
Dalam sambutannya, Gubernur Lewerissa menegaskan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang menanti duet kepemimpinan baru ini. Ia menyoroti isu-isu krusial seperti tingginya angka kemiskinan, keterbatasan infrastruktur, serta pelayanan publik yang perlu segera ditingkatkan.
“Untuk itu saya minta segera menyusun RPJMD Kabupaten Buru secara partisipatif dan realistis yang beririsan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Maluku,” kata Lewerissa.
Ia juga menekankan pentingnya efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta menuntut kepemimpinan yang inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat Buru.
“Saya ingatkan benar-benar menjadi pemimpin bagi semua. Karena setelah proses kontestasi, masyarakat Kabupaten Buru menaruh harapan besar kepada saudara berdua,” lanjutnya.
Menurut Lewerissa, meskipun kemenangan Ikram-Sudarmo tidak lepas dari dukungan partai politik, relawan, dan tim sukses, namun tanggung jawab sebagai pemimpin kini telah menjadi milik kolektif rakyat Buru.
“Seluruh masyarakat Buru harus dilayani secara adil, setara, dan bermartabat,” tegasnya.
Gubernur juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para pendukung calon yang tidak terpilih, untuk mengesampingkan perbedaan dan bersama-sama membangun Kabupaten Buru yang maju dan sejahtera.
“Menjadi pemimpin berarti bersedia mendengar lebih banyak, berbicara lebih jernih, dan bertindak lebih bijaksana—bukan untuk kemegahan, tetapi untuk keberkahan rakyat,” tutup Lewerissa.
Pelantikan Ikram Umasugi dan Sudarmo dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-2290 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Buru dan SK Nomor 100.2.1.3-2291 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Buru Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024, yang keduanya ditandatangani pada 20 Mei 2025.(TM-03)















