Topik Maluku. Com, Buru Selatan — Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di lingkungan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Batu Kadera, Kabupaten Buru Selatan, kian mencuat ke permukaan. PB GEMAPERA (Gerakan Mahasiswa Pelajar dan Rakyat) secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses hukum Kepala PKBM Batu Kadera, Abdul Rahman Boeng, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum DPD PKS Buru Selatan.
Ketua Umum PB GEMAPERA, Radhi Rafiq Defrian, menyampaikan bahwa perilaku Kepala PKBM yang juga pengurus partai politik merupakan pelanggaran berat terhadap etika pendidikan.
“Guru, apalagi Kepala Sekolah, baik formal maupun non formal, dilarang keras berpolitik praktis. Namun Abdul Rahman Boeng diduga memanfaatkan posisinya untuk mengeruk dana BOP PKBM demi kepentingan politik pribadi,” tegas Radhi dalam konferensi persnya.
Dugaan korupsi yang diungkap GEMAPERA meliputi:
1. Tidak adanya kegiatan pembelajaran yang rutin di PKBM Batu Kadera.
2. Data jumlah siswa tidak sesuai dengan Dapodik.
3. Kondisi sarana dan prasarana yang memprihatinkan dan jauh dari laporan resmi.
4. Praktik pungutan liar saat distribusi ijazah dengan nominal Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000 per peserta didik.
5. Dugaan penggunaan dana BOP ratusan juta rupiah untuk kampanye Abdul Rahman Boeng sebagai caleg DPRD Buru Selatan periode 2019-2024 dan 2024-2029.
Radhi menegaskan bahwa penyalahgunaan dana BOP oleh Abdul Rahman Boeng bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai hak pendidikan masyarakat.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku, Polda Maluku, BPKP Maluku, dan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Jangan biarkan kasus ini ditutup-tutupi, dan berikan hukuman maksimal bagi pelaku,” pungkas Radhi.
Kasus ini menjadi cermin buram lemahnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan non formal. GEMAPERA menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya memproses Abdul Rahman Boeng, tapi juga memperketat pengawasan BOP di seluruh PKBM agar penyimpangan serupa tidak terulang.(TM-03)










