Topik Maluku.Com, Ambon– Usai dikeluarkannya surat pemberitahuan penetapan anak pelaku Nomor: B/64.a/RES.1.24.IV/2025/Satreskrim tertanggal 14 April 2025 oleh Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease.
Polresta Ambon melalui rilisnya kepada sejumlah media online mengatakan keberhasilan penyidik dalam mengungkap salah satu terduga pelaku penganiayaan terhadap korban AT (18) di depan Mushola/Nanggar Asapari Negeri Kabauw pada Selasa, 1 April 2025 lalu.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Tersangka mendesak aparat penegak hukum untuk merincikan kronologis kejadian secara utuh dan transparan kepada publik berdasarkan hasil penyelidikan.
Ketua Tim Hukum Samasuru Kabauw, Hamka Karepesina, SH,.MH mengatakan pihaknya menyangkan adanya rilis dari Polresta yang terkesan kabur dan tidak tepat.
“Rilis singkat dari Polresta sangat kabur dan tidak tepat, seolah-olah insiden tersebut patut diduga murni penganiayaan, padahal ada rangkaian peristiwa mendahului itu yang mesti dijelaskan secara utuh”. ungkapnya.
Karepesina mengatakan pihaknya menghormati kinerja aparat penegak hukum sejauh ini, termasuk dalam upaya meredam potensi konflik antar dua negeri tetangga tersebut.
“Sejauh ini kami kooperatif dalam membantu kerja-kerja aparat penegak hukum, namun jangan sampai penyidik potong kompas sehingga enggan merincikan kronologis kejadian secara utuh dan transparan kepada publik”. Ungkapnya.
Karepesina menambahkan, baik Pemerintah Negeri Kabauw, Babinkantibmas, Babinsa dan Masyarakat sejauh ini menghormati proses hukum, terbukti dengan sejumlah pemuda kabauw turut memberikan kesaksian dihadapan penyidik sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.
Begitupun dengan tersangka ARK (17) yang mengaku, sempat sekali menendang salah satu korban lakalantas yang tergeletak di jalan raya akibat kesal dengan aksi ugal-ugalan mereka menggunakan sepeda motor di sepanjang jalan Negeri Kabauw, Pulau Haruku pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIT.
Upaya penggiringan opini miring dan persepsi negatif terhadap masyarakat kabauw, merupakan bentuk pembohong publik yang tidak dapat dibenarkan.
“Selama ini masyarakat kabauw memilih diam karena menghormati kinerja aparat penegak hukum, namun dengan adanya penggiringan opini miring secara masif sejauh ini perlu di luruskan sehingga publik tidak sesat dalam menafsir fakta yang sebenarnya”. Tegas Karepesina
Kami tim kuasa hukum Samasuru Kabauw perlu jelaskan kronologi kejadian sebagai berikut:
Pertama, Pada mulanya salah satu remaja dari Negeri Kabauw UR (16) di pukul oleh oknum pemuda Kailolo inisial AU di dusun 1 Negeri Kailolo pada Selasa, 1 April 2025 yang mengakibatkan luka memar di tangannya tanpa mengetahui asbab kesalahannya.
Karena merasa tidak bisa melawan, ia dan teman kemudian menghindar lalu kembali ke Negeri Kabauw.
Kedua, menurut saksi mata yang berada di sepanjang jalan Negeri Kabauw, kurang lebih 4 Pemuda Kailolo berboncengan menggunakan 2 sepeda motor dengan knalpot racing melakukan aksi ugal-ugalan disepanjang jalan Negeri Kabauw, dengan kecepatan tinggi secara berulang-ulang, sesampainya mereka di ujung kampung arah balik ke kailolo, salah satu pengendara mengalami kecelakaan tunggal (lakalantas) dimana motornya menabrak Pagar Musholla/Nanggar Asapari yang mengakibatkan separuh pagar depannya roboh.
Perlu kami tambahkan, Masyarakat kabauw turut menunjukkan kepedulian dan empatinya dengan menghubungi keluarga korban lakalantas tersebut untuk datang ke TKP mengambil para korban sehingga bisa mendapatkan perawatan intensif, dan saat itu setibanya di TKP keluarganya sempat meminta maaf kepada warga kabauw atas insiden tersebut.
Prinsipnya, masyarakat Kabauw tidak menginginkan permasalahan ini berlarut-larut, sehingga pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sementara berjalan.
“Sejauh ini kami terus mendorong aparat penegak hukum untuk secepatnya memproses permasalahan ini secara transparan, jujur dan adil, kalau perlu pihak Polresta harus melakukan gelar perkara khusus”. Tutupnya.(TM-03)