Topik Maluku.com, MALTENG— Buronan kasus narkotika berinisial AN alias Evan, akhirnya ditangkap aparat setelah lebih dari dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
AN ditangkap di Pelabuhan Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, pada Rabu, 19 Agustus 2026, sesaat setelah turun dari kapal cepat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah, Iptu Rido Masihin, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk mengamankan AN yang telah berstatus DPO.
“Ia memang DPO sejak tanggal 22 Juni 2024. Kami mendapatkan sprin dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menangkap AN alias Evan,” kata Rido saat dikonfirmasi di Masohi, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut Rido, personel melakukan penangkapan pada pagi hari ketika AN baru saja turun dari kapal cepat di Pelabuhan Amahai.
“Ia ditangkap pada 19 Agustus 2026 sesaat setelah turun dari kapal cepat tepat di Pelabuhan Amahai,” ujarnya.
Setelah diamankan, AN kemudian diserahkan kepada personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk dibawa ke Ambon dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rido menjelaskan, personel Ditresnarkoba Polda Maluku tiba di Maluku Tengah pada sore hari setelah penangkapan. Selanjutnya, pada Kamis pagi, AN dibawa ke Ambon untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus yang menjerat AN tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/64/VI/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA MALUKU, tertanggal 20 Juni 2024.
AN alias Evan masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan DPO-28/VII/RES.4.1./2024/Ditresnarkoba.
Dalam perkara tersebut, AN diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ditangkapnya AN, pelarian selama lebih dari dua tahun akhirnya berakhir. Selanjutnya, proses penyidikan dan pertanggungjawaban hukum terhadap AN ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(TM-03)















