Topik Maluku.com, JAKARTA– Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dewan Pers mengimbau seluruh wartawan, organisasi wartawan, serta perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah maupun pihak swasta.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegasan terhadap profesionalisme dan integritas kerja jurnalistik, sekaligus menjaga independensi pers dalam menjalankan tugasnya.
Dewan Pers menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya. Hal itu telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, dan bukan berasal dari pihak lain di luar perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja.
Karena itu, Dewan Pers mengingatkan agar wartawan tidak meminta ataupun menerima THR dari instansi pemerintah, lembaga, maupun perusahaan swasta, karena tindakan tersebut dapat mencederai independensi dan profesionalitas pers.
Selain itu, Dewan Pers juga mengimbau pimpinan perusahaan pers agar memenuhi kewajiban membayarkan THR kepada para pekerja media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, kesejahteraan wartawan tetap terjamin tanpa harus meminta THR kepada pihak lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam kerja jurnalistik,” demikian imbauan tersebut.
Dewan Pers berharap seluruh insan pers tetap menjaga etika, profesionalisme, dan kepercayaan publik, terutama menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri.(TM-03)















