TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMalukuTopikMaluku

Dugaan Perzinahan Oknum Anggota Polsek Salahutu Dilaporkan ke Polresta Ambon

Laporan pidana dan pengaduan etik diajukan atas dugaan perzinahan yang melibatkan oknum anggota Polsek Salahutu di Ambon.

Ambon, TopikMaluku | Dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan oknum anggota Polsek Salahutu, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berinisial Brigpol FHPM mencuat ke publik setelah seorang pegawai BUMN berinisial MRRM (28) secara resmi melaporkan istrinya, WU (28), dan Brigpol FHPM pada Jumat (20/2/2026) pukul 23.23 WIT. Peristiwa yang diduga terjadi di Penginapan Holiday, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 21.25 WIT itu dipergoki langsung oleh keluarga pelapor. Laporan pidana dan pengaduan etik telah diajukan, sementara proses hukum kini bergulir di tingkat penyidikan.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/202/II/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU serta Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/202/II/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU. MRRM melaporkan dugaan perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengklasifikasikan perzinahan sebagai delik aduan.

Selain jalur pidana, MRRM yang didampingi tim kuasa hukum dari Tahuri Law Office—Abdul Basir Rumagia, Muhammad Ridwan Pane, Dendy Yulianto, dan Andhika Akmal Efendi—juga secara resmi mengadukan Brigpol FHPM ke Propam pada Senin (23/2/2026). Pengaduan tersebut teregister dengan Nomor Registrasi: 260223000093 dan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/260223000093/II/2026/BAGYANDUAN terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin sebagai anggota Polri.

Kronologi Dugaan Peristiwa

Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum pelapor, rangkaian peristiwa bermula pada 17 Februari 2026 ketika MRRM mengajak istrinya melaksanakan sahur pertama bersama keluarga di Desa Tamilouw. Ajakan itu ditolak WU dengan alasan ingin sahur bersama orang tuanya di Kota Ambon.

Keesokan harinya, 18 Februari 2026, saat MRRM berada di atas kapal menuju Tamilouw, ia mengaku merasakan kecurigaan dan kemudian melacak lokasi melalui akun email yang terhubung dengan telepon genggam anaknya yang digunakan oleh WU. Hasil pelacakan menunjukkan perangkat berada di Penginapan Holiday, Jalan Propinsi (Waitatiri), Desa Suli, Kecamatan Salahutu.

MRRM kemudian menghubungi ayahnya, IM, untuk memeriksa lokasi. Sekitar pukul 21.10 WIT, IM tiba di penginapan namun tidak diizinkan resepsionis memeriksa kamar. Ia lalu menghubungi ponakannya, SR, yang datang bersama rekannya ET.

Sekitar pukul 21.20 WIT, mereka tiba di lokasi dan mengenali sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam bernomor polisi DE 2966 MC yang diduga milik Brigpol FHPM terparkir di area penginapan. Ketiganya menunggu hingga sekitar pukul 22.05 WIT. Saat Brigpol FHPM dan WU keluar dari kamar, keduanya langsung dipergoki keluarga pelapor.

Upaya penangkapan sempat dilakukan, namun keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut. Pengejaran berlangsung hingga pertigaan Pos Lantas Mutiara, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Di lokasi itu, Brigpol FHPM dan WU mengalami kecelakaan dan terjatuh dari kendaraan.

Pernyataan Resmi Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum MRRM menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh karena kliennya merasa dirugikan secara hukum dan moral.

“Klien kami telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP dan juga mengadukan yang bersangkutan ke Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Kami meminta proses hukum berjalan transparan dan profesional,” kata kuasa hukum MRRM.

Ia menambahkan bahwa dugaan peristiwa tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan tertangkap tangan oleh keluarga pelapor.

“Peristiwa itu bukan asumsi, melainkan tertangkap tangan oleh keluarga pelapor. Kami memiliki bukti pendukung berupa tangkapan layar lokasi dan rekaman video saat pengejaran,” kata kuasa hukum MRRM.

Proses Hukum dan Potensi Sanksi

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Brigpol FHPM saat ini telah ditahan oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease atas dasar laporan penelantaran istri dan anak. Sementara itu, proses penyidikan atas dugaan perzinahan masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Secara hukum, Pasal 411 KUHP menegaskan bahwa perzinahan merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses atas pengaduan pihak yang dirugikan. Dengan laporan resmi yang telah teregister, aparat penegak hukum memiliki dasar formil untuk melanjutkan penyidikan.

Di sisi lain, sebagai anggota aktif Polri, Brigpol FHPM juga berpotensi menghadapi proses etik dan disiplin internal apabila terbukti melanggar ketentuan kode etik profesi. Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease maupun dari Brigpol FHPM terkait laporan tersebut. (TM-Red)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !