TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMalukuTopikMaluku

PMII Soroti Dugaan Mafia Tambang di Bursel, Peringatkan Bahaya Sianida di Tambang Desa Leku

Topik Maluku.com, BURU SELATAN– Dugaan praktik mafia tambang kembali mencuat di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku. Seorang oknum yang diduga pemain lama di bisnis tambang berinisial HM disebut-sebut berupaya membawa bahan kimia berbahaya jenis sianida ke kawasan Tambang Baru di Dusun Wasanruat, Desa Leku, Kecamatan Leksula.

Isu ini menuai sorotan tajam dari kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Ambon asal Desa Leku, Agil Huat. Ia menilai dugaan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan hidup di wilayah Buru Selatan.

“Jika benar ada rencana penggunaan sianida di tambang rakyat tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan pemerintah, itu pelanggaran hukum serius dan ancaman terhadap keselamatan hidup masyarakat Buru Selatan,” tegas Agil dalam keterangannya, Selasa ( 14/10/25)

Agil menyebut penggunaan sianida dalam aktivitas tambang rakyat adalah tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Ia bahkan secara tegas mengecam dugaan upaya masuknya bahan kimia tersebut ke wilayah tambang Desa Leku.

“Sebagai anak yang lahir dan besar di Desa Leku, saya mengecam keras setiap upaya mafia tambang yang ingin memasukkan sianida ke Tambang Baru. Salah satunya diduga dilakukan oknum berinisial HM yang disebut telah lama beroperasi senyap,” katanya.

Menurut Agil, isu ini bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi menyangkut nyawa manusia dan masa depan lingkungan Buru Selatan.

Agil juga mengingatkan bahwa penggunaan bahan berbahaya seperti sianida tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Ia menegaskan, aktivitas yang menggunakan bahan berbahaya wajib memiliki izin lingkungan, AMDAL, serta berada di bawah pengawasan pemerintah.

“Pasal 69 ayat (1) huruf f UU PPLH jelas melarang dumping limbah atau bahan berbahaya ke lingkungan tanpa izin. Sanksinya bukan main-main, bisa dipidana sampai 3 tahun dan didenda miliaran rupiah,” katanya.

Agil menilai dugaan aktivitas ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Ia mendesak agar Pemkab Buru Selatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Buru Selatan, untuk segera turun melakukan investigasi dan menertibkan aktivitas tambang di Dusun Wasanruat.

“Kalau benar ada pihak yang mempersiapkan penggunaan sianida, harus dihentikan sekarang juga. Jangan tunggu sampai terjadi pencemaran dan korban jiwa,” tegasnya.

Agil juga mengingatkan pemerintah agar belajar dari kasus kerusakan lingkungan di kawasan tambang Gunung Botak, Pulau Buru, akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.

“Kami tidak mau Desa Leku menjadi Gunung Botak kedua. Tambang baru harus menyejahterakan masyarakat, bukan mematikan,” tegasnya.

Mahasiswa PMII Kota Ambon tersebut menyatakan siap mengawal isu ini hingga tuntas. Jika pemerintah tidak menindaklanjuti, mereka berencana melakukan:

“Kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Jangan biarkan tangan-tangan kotor merusak tanah kelahiran kami hanya karena emas,” tutup Agil.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !