Topik Maluku.com, MALTENG– Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) menjadi KUA-PPAS Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tengah di Masohi, Jumat (6/11/2026). Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, hadir mewakili Bupati Maluku Tengah.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, Rakib menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta kontribusi selama proses pembahasan KUA-PPAS 2027.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi landasan bersama dalam menyusun APBD yang terarah, realistis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kesepakatan ini menjadi landasan bersama dalam menyusun APBD yang terarah, realistis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memastikan setiap prioritas pembangunan memberikan manfaat nyata bagi Maluku Tengah,” demikian sambutan Bupati yang disampaikan Rakib.

Dia mengatakan, sebagai daerah kepulauan, Maluku Tengah memiliki kebutuhan pembangunan yang beragam. Mulai dari konektivitas antarpulau, infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Namun, kondisi geografis dan kemampuan keuangan daerah menjadi pertimbangan penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran.

Karena itu, penyusunan APBD 2027 diminta mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, kemampuan fiskal daerah, serta skala prioritas yang telah ditetapkan.
“Alokasi anggaran juga dilakukan secara proporsional, efisien, dan tetap memperhatikan keberlanjutan program pembangunan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah juga terus membangun koordinasi serta memperjuangkan dukungan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, terutama untuk kebutuhan pembangunan yang membutuhkan pendanaan di luar kemampuan APBD.
Rakib menyebut upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan perencanaan anggaran daerah yang cermat dan terukur.
Dalam kesempatan itu, Bupati melalui sambutannya juga meminta seluruh perangkat daerah agar tidak menyusun program dan kegiatan secara berlebihan tanpa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Kepada seluruh perangkat daerah, saya minta agar setiap usulan program dan kegiatan disusun secara realistis, dengan memperhatikan skala prioritas, kesiapan pelaksanaan, serta kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap kesepakatan KUA-PPAS tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027, dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi fiskal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan anggaran daerah untuk memastikan program pembangunan Maluku Tengah pada 2027 dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.(TM-03)














