TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Polisi Tersangka Kasus Penyadapan Nomor HP Presiden Prabowo

Oplus_131072

Topik Maluku.com, JAKARTA– Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal wiretapping) dan akses ilegal (illegal access) terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Asep mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode scientific investigation.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lagi dalam proses pemeriksaan dengan inisial SU,” ujar Asep.

TopikMalukuTopikMalukuTopikMaluku

Dia mengungkapkan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon. Target penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), pengusaha hingga media massa.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal wiretapping terhadap nomor Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ungkapnya.

Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal serta penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Terkait identitas para pihak, termasuk inisial LSP yang dikaitkan sejumlah pemberitaan dengan mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, belum ada penegasan resmi yang disampaikan dalam keterangan Bareskrim sebagaimana informasi yang tersedia.

Karena itu, identitas lengkap para pihak masih perlu mengacu pada konfirmasi resmi penyidik untuk menghindari kekeliruan pemberitaan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut di antaranya belasan telepon seluler, iPad, dan flash disk.

Perangkat elektronik itu akan diperiksa lebih lanjut untuk mendalami dugaan aktivitas penyadapan, mekanisme akses ilegal, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan barang bukti juga diharapkan dapat mengungkap bagaimana sistem penyadapan digunakan, siapa saja yang memiliki akses, hingga kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum sendiri harus memiliki dasar hukum dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Bareskrim kini masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(TM-03)

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !