AMBON, Topik Maluku — Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan ahli waris keluarga/keturunan Nicodemus (Nikodemus) Sutrahitu kembali menjadi perhatian. Pihak penggugat, Franky Lambertus Sutrahitu, melalui kuasa hukumnya, Marnex Ferison Salmon, S.H., menyatakan tetap berpegang pada sejumlah bukti yang mereka klaim dapat memperkuat hak atas objek tanah yang disengketakan.
Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukum kepada wartawan, Jumat (2/10/2026), di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Menurut Marnex, pihaknya telah mengajukan berbagai dokumen dalam persidangan sejak awal perkara. Salah satu bukti yang disebut menjadi dasar klaim kepemilikan adalah register tanah yang menurut mereka berkaitan dengan objek sengketa.
“Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki sejak awal persidangan sampai saat ini, kami masih berpegang pada bukti tersebut. Salah satunya adalah register yang menjadi dasar yang kami gunakan,” ujar Marnex.
Ia mengatakan, perkara tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi jual-beli terhadap objek tanah. Namun, menurutnya, dalam proses persidangan pihaknya belum melihat adanya pembuktian yang secara jelas menunjukkan terjadinya transaksi jual-beli atas tanah tersebut.
“Informasinya jual, tapi belum tahu pasti. Sepanjang persidangan tidak pernah dibuktikan bahwa ada jual-menjual. Tetapi ada surat keterangan yang menerangkan bahwa tanah itu diberikan kepada Franky La Taudu,” jelasnya.
Marnex menegaskan, dokumen-dokumen yang dimiliki pihaknya telah disampaikan dalam proses persidangan. Bukti tersebut, kata dia, menjadi dasar bagi ahli waris untuk mempertahankan klaim atas objek tanah yang kini menjadi sengketa.
Persoalan tersebut juga disebut telah berkembang ke ranah hukum lainnya. Pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah mengaku telah mengambil sejumlah langkah hukum, termasuk membuat laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan objek sengketa.
Mereka juga telah menyampaikan peringatan agar tanah yang masih dalam proses sengketa tidak diganggu, dialihkan, maupun dilakukan tindakan lain sampai terdapat penyelesaian hukum yang berkekuatan tetap.
Mengenai kemungkinan putusan atau hasil hukum yang berbeda dengan harapan pihaknya, Marnex menyatakan masih tersedia upaya hukum yang dapat ditempuh.
“Kalaupun hasilnya berbeda, tentu masih ada upaya PK dilakukan. Bagi kami, berdasarkan bukti-bukti yang ada sejak awal perkara, hak yang kami miliki harus diperjuangkan agar dapat kembali kepada pihak yang berhak,” tegasnya.
Pihak ahli waris berharap penyelesaian sengketa tersebut dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap apa yang seharusnya menjadi hak kami dapat kembali kepada kami. Yang terpenting, persoalan ini diselesaikan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, sengketa kepemilikan tanah tersebut masih berproses. Status hukum serta penguasaan atas objek tanah pada akhirnya akan ditentukan melalui mekanisme dan putusan hukum yang berlaku.














