Topik Maluku.com, MALTENG– Polemik pemberhentian sejumlah staf negeri oleh Penjabat (Pj) Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Administrasi Tanjung Yainuelo, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, mendapat tanggapan dari Camat Amahai, Artur Mairiring.
Artur menegaskan pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang diangkat maupun diberhentikan oleh Pj KPN setempat.
Saat dikonfirmasi TopikMaluku.com melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (7/3/2026), Artur menjelaskan bahwa keputusan terkait pergantian maupun pemecatan staf merupakan kewenangan internal pemerintah negeri.
“Kalau soal pergantian atau pemecatan sejumlah staf negeri oleh PJ KPN atau siapa yang dipilih, itu bukan kewenangan kami di kecamatan. Kami hanya menerima surat pemberitahuan sebagai pemerintah tingkat kecamatan,” kata Artur.
Ia menyebut, kecamatan hanya berperan menerima laporan atau pemberitahuan administratif dari pemerintah negeri terkait keputusan tersebut.
Menurut Artur, keputusan yang diambil oleh Pj KPN Administrasi Tanjung Yainuelo, Sahrul Sopalatu, merupakan bagian dari urusan internal pemerintahan negeri.
“Jadi siapa yang dipilih oleh PJ KPN Administrasi Yainuelo itu menjadi urusan pemerintahan mereka,” ujarnya.
Terkait adanya pihak Saniri Negeri yang disebut tidak puas dengan keputusan pemberhentian tersebut, Artur menyarankan agar keberatan disampaikan melalui mekanisme resmi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang dari pihak Saniri tidak puas, silakan kumpulkan bukti dan tempuh jalur-jalur yang sudah ada sesuai aturan,” tegasnya.
Hingga kini, polemik terkait pemberhentian sejumlah Staf Negeri Oleh PJ KPN Administrasi Tanjung Yainuelo masih menjadi perbincangan di tingkat masyarakat setempat. Belum ada keterangan resmi dari pihak lain terkait keberatan yang disampaikan terhadap proses penunjukan tersebut.(TM-03)















